![]() |
MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-0342.J/MENPORA/IX/2009
TENTANG
BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA (BOPI)
MENTERI NEGARA PEMUDA
DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah diatur
ketentuan-ketentuan mengenai olahraga profesional;
b. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tentang Badan Olahraga
Profesional Indonesia.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Republik Indonesia;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Kementerian Republik Indonesia;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 35);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 36);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang
Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA
PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA (BOPI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan pengertian :
1.
Badan Olahraga Profesional Indonesia
yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan,
pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga
profesional Indonesia.
2.
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional adalah
suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk terciptanya prestasi olahraga,
lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
3.
Pengawasan dan pengendalian adalah suatu proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai
dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk
memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas
kemahiran berolahraga.
5.
Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang
berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang dan atau bentuk
lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran berolahraga.
6.
Representasi adalah seseorang yang dinilai mampu
bertindak sebagai perwakilan BOPI pada suatu cabang olahraga profesional yang
pengangkatannya melalui keputusan Ketua Umum.
7.
Komisi Adhoc adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Ketua
Umum dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus dalam BOPI.
8.
Organisasi Profesi adalah organisasi atau lembaga
berbadan hukum, memiliki akte notaris, mempunyai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, keanggotaannya terdiri dari unsur profesi sejenis.
9.
Organisasi Fungsional adalah organisasi olahraga atau
lembaga berbadan hukum yang memiliki akte notaris, mempunyai anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga yang
mengkoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.
10.
Kegiatan Olahraga Profesional adalah pertandingan/perlombaan
olahraga yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan berdasarkan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
11.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
12.
Menteri adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
BOPI
merupakan Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
Pasal 3
BOPI
bertugas ;
1.
Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta
pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
2.
Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan
pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
3.
Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan
dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
4.
Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria
pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga
profesional.
5.
Memberikan ijin bagi olahragawan profesional yang akan
mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
6.
Memberikan ijin penyelenggaraan pertandingan dan
perlombaan olahraga profesional.
7.
Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan
perlombaan olahraga profesional.
8.
Memberikan ijin bagi olahragawan asing yang akan
mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui
agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang
melakukan pengurusan ijin dimaksud.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi:
1
Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan
peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2
Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian
advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
3
Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan
pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui
penyusunan program, kerjasama, bisnis dan evaluasi.
4
Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan
dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui
penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
5
Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 5
Untuk
melaksanakan pasal 3 dan pasal 4 tersebut di atas BOPI mempunyai kewenangan:
1. Menerbitkan lisensi bagi kepentingan
kegiatan olahraga profesional.
2. Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang
melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Tanggung
jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan
olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan
kerja dan peningkatan pendapatan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
(1) Susunan organisasi BOP terdiri atas :
a.
Pembina;
b.
Pembina Harian;
c.
Penasehat;
d.
Ketua Umum;
e.
Ketua Harian;
f.
Sekretaris Jenderal;
g.
Wakil Sekretaris Jenderal;
h.
Bendahara Umum;
i.
Hubungan Masyarakat;
j.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan;
k.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
l.
Bidang Kelembagaan dan Bisnis;
m.
Sub-sub Bidang.
(2) Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris
Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Hubungan Masyarat, Bidang Pembinaan
dan Pengembangan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Kelembagaan dan
Bisnis, para Sub Bidang disebut sebagai pengurus BOPI.
(3) Pengurus BOPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Struktur organisasi BOPI tercantum dalam lampiran
peraturan ini.
Pasal 8
(1) Pembina secara ex officio dijabat oleh
Menteri.
(2) Ketua Harian secara ex officio
dijabat oleh Pejabat Eselon I yang membidangi olahraga pada Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga.
(3) Ketua Umum dijabat oleh
seseorang yang memenuhi kriteria minimal dalam pemahaman organisasi, secara
aktif dan terus menerus mengikuti kegiatan yang berhubungan secara berada dalam
lingkungan olahraga profesional.
Pasal 9
(1)
Pembina mempunyai tugas memberikan petunjuk, arahan dan
dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.
(2)
Pembina harian mempunyai tugas membantu Pembina dalam
melaksanakan tugas Pembina sehari-hari.
(3)
Penasehat mempunyai tugas memberikan masukan baik diminta
atau tidak bagi kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.
Pasal 10
(1)
Ketua Umum mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan serta
pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Ketua umum menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan
pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
c.
Penetapan standar, norma, prosedur, dan kriteria
pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga
profesional;
d.
Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia;
e.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
(3) Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal
11
(1) Ketua Harian mempunyai tugas melakasanakan
penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan dan pengembangan
serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Ketua Harian menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga
profesional;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan
pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
c.
Pengkajian kebijakan dan pelaksanaan sistem pembinaan dan
pengembangan dan pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
d.
Penetapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan
dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
e.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan Badan Olahraga Profesional Indonesia;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
(3) Ketua Harian dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 12
(1) Sekretaris Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi bagi Badan
Olahraga Profesional Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi
kegiatan Badan olahraga Profesional Indonesia;
b.
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia;
c.
Penyelenggaraan hubungan kerja dengan instansi terkait
dan organisasi/lembaga olahraga profesional;
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum
dan/atau Ketua Harian.
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 13
(1) Wakil Sekretaris Jenderal mempunyai tugas
membantu Sekretaris Jenderal dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan
administrasi bagi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wakil Sekretaris
Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a.
Koordinasi
kegiatan Badan Olahraga Profesional Indonesia;
b.
Penyelenggaraan
pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia;
c.
Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua Umum, Ketua Harian, dan Sekretaris Jenderal.
(3)
Wakil Sekretaris
Jenderal dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
Pasal 14
(1) Bendahara Umum mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan urusan keuangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas Bendahara Umum
menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan anggaran;
b.
Pengelolaan kas
dan perbendaharaan;
c.
Akuntansi dan
Verifikasi;
d.
Penyusunan
laporan dan pertanggung jawaban keuangan.
(3) Bendahara umum dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 15
(1) Hubungan
Masyarakat mempunyai tugas menjelaskan peran dan fungsi dalam rangka membina
hubungan harmonis antara Badan Olahraga Profesional Indonesia dengan masyarakat olahraga
profesional dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi
antara keduanya.
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Humas menyelenggarakan fungsi :
a.
Melakukan lobi;
b.
Berbicara didepan public;
c.
Menyelenggarakan acara;dan
d.
Membuat pernyataan tertulis.
(3) Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 16
(1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan mempunyai
tugas melakukan penyiapan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan dan pengembangan olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan menyelenggarakan
fungsi :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengembangan olahraga profesional;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan dan
pengembangan olahraga profesional;
c.
Penyiapan kebijakan dan pelaksanaan peningkatan sarana
dan prasarana olahraga profesional;
d.
Pengkajian kebijakan dan pelaksanaan sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga profesional;
e.
Penatapan standar, norma, prosedur, dan kriteria
pembinaan dan pengembangan olahraga profesional;
f.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional Indonesia;
g.
Pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum
dan/atau Ketua Harian.
(3) Bidang Pembinaan dan Pengembangan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 17
(1) Bidang Pembinaan dan Pengembangan dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Sub Bidang
Pembinaan dan Pengembangan;
b. Sub Bidang Sarana
dan Prasarana;
c. Sub Bidang Iptek.
(2) Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
yang berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga profesional serta
melakukan tugas-tugas lain tentang pembinaan dan pengembangan yang diberikan
oleh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan.
(3) Sub Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
yang berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga profesional serta
melakukan tugas-tugas lain tentang sarana dan prasarana olahraga profesional
yang diberikan oleh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan.
(4) Sub Bidang Iptek
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
yang berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur tentang penerapan iptek untuk kemajuan olahraga profesional serta
melakukan tugas-tugas lain tentang iptek dan litbang yang diberikan oleh Ketua
Bidang Pembinaan dan Pengembangan .
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang
Pembinaan, Sub Bidang Sarana dan Prasarana, Sub Bidang Iptek bertanggung jawab
kepada Bidang Pembinaan dan Pengembangan.
Pasal 18
(1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai
tugas melakukan penyiapan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan, pengendalian dan hukum olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional;
c.
Pengkajian kebijakan dan pelaksanaan sistem pengawasan
dan pengendalian olahraga profesional;
d.
Penegakan hukum dan penerapan sanksi;
e.
Pemberian advokasi olahraga profesional;
f.
Pengupayaan keselamatan pelaku olahraga profesional;
g.
Penetapan standar, norma, prosedur dan kriteria pengawasan
dan pengendalian olahraga profesional;
h.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan bidang pengawasan, pengendalian dan hukum olahraga profesional;
i.
Pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum
dan/atau Ketua Harian.
(3) Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 19
(1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh :
a.
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
b.
Sub Bidang Penegakan Hukum dan Advokasi;
c.
Sub Bidang Keselamatan.
(2) Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai
tugas melakukan:
a.
Melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur
tentang pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
b.
Melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan olahraga profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi olahraga profesional, organisasi
fungsional dan organisasi profesi;
c.
Melakukan tugas-tugas lain tentang pengawasan dan
pengendalian olahraga profesional yang diberikan oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
(3) Sub Bidang Penegakan Hukum dan Advokasi
mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur
tentang penegakan hukum dan advokasi olahraga profesional;
b.
Melakukan penegakan hukum dan advokasi bagi olahragawan
profesional, organisasi fungsional dan organisasi profesi;
c.
Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan
pengembangan program olahraga profesional;
d.
Membuat rekomendasi tentang pemberian sanksi bagi pelanggar
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Melakukan tugas-tugas lain tentang penegakan hukum dan advokasi
yang diberikan oleh Bidang Pengawasan
dan Pengendalian.
(4) Sub Bidang Keselamatan
mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyiapan
bahan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan standarisasi teknis, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur tentang keselamatan pelaku olahraga profesional;
b. Melakukan pengawasan medis terhadap pelaku olahraga
profesional;
c.
Merekomendasikan
ijin medis kelayakan pertandingan/perlombaan olahraga profesional;
d.
Melakukan tugas-tugas lain tentang keselamatan
olahragawan profesional yang diberikan oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang Penegakan
Hukum, Sub Bidang Advokasi dan Sub Bidang Keselamatan bertanggung jawab kepada
Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Pasal 20
(1) Bidang Kelembagaan dan Bisnis mempunyai tugas
melakukan penyiapan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan dan bisnis olahraga profesional
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan
bisnis olahraga profesional;
b.
Koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan bisnis olahraga
profesional;
c.
Penyelenggaraan hubungan kerja dengan instansi terkait
dengan organisasi/lembaga olahraga profesional;
d.
Penetapan standar, norma, prosedur dan kriteria
kelembagaan dan bisnis olahraga profesional;
e.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan Bidang Kelembagaan dan Bisnis Olahraga Profesional Indonesia;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum
dan/atau Ketua Harian.
(3) Bidang Kelembagaan dan Bisnis dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 21
(1) Bidang Kelembagaan melaksanakan tugasnya
dibantu oleh :
a. Sub Bidang Rencana
dan Program;
b. Sub Bidang Kerja
Sama dan Bisnis;
c.Sub Bidang
Evaluasi dan Sertifikasi.
(2) Sub
Bidang Rencana dan Program mempunyai tugas :
a.
Melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur
tentang program pengembangan/pengawasan terhadap/melalui kegiatan olahraga
profesional;
b.
Melakukan penyusunan rencana dan program monitoring
kegiatan organisasi olahraga profesional;
c.
Melakukan tugas-tugas lain tentang rencana dan program
pengembangan/pengawasan terhadap/melalui kegiatan olahraga profesional yang
diberikan oleh Bidang Kelembagaan.
(3) Sub Bidang Kerjasama dan Bisnis mempunyai
tugas :
a.
Melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur tentang kerjasama dan bisnis olahraga
profesional;
b.
Melakukan perintisan kerjasama bisnis dengan berbagai pihak
untuk pengembangan olahraga profesional;
c.
Melakukan meningkatkan hubungan kerjasama baik di dalam
negeri maupun di luar negeri;
d.
Melakukan tugas-tugas lain tentang kerjasama dan bisnis yang
diberikan oleh Bidang Kelembagaan.
(4) Sub Bidang Evaluasi dan Sertifikasi mempunyai
tugas :
a.
Melakukan
penyiapan bahan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan standarisasi teknis,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang evaluasi dan sertifikasi pengembangan/pengawasan
terhadap/melalui kegiatan olahraga profesional;
b.
Melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan
laporan pelaksanaan program kegiatan olahraga profesional;
c.
Melakukan
penyusunan kriteria dan persyaratan pemberian sertifikasi olahraga profesional;
d.
Melakukan
penyiapan dan pemantauan serta laporan pelaksanaan program kegiatan sertifikasi
olahraga profesional;
e.
Melakukan tugas-tugas lain tentang evaluasi dan
sertifikasi olahraga profesional yang diberikan oleh Bidang Kelembagaan.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya Sub Bidang
Program, Sub Bidang Kerjasama dan dan Bisnis serta Sub Bidang Evaluasi dan Sertifikasi
bertanggung jawab kepada Bidang Kelembagaan.
Pasal 22
Apabila dipandang perlu Ketua Umum
dapat menambah atau mengurangi susunan organisasi Badan Olahraga Profesional
Indonesia.
BAB V
REPRESENTASI, BOPI DAERAH DAN KOMISI
ADHOC
Pasal 23
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi, Ketua Umum dapat mengangkat 1 (satu) orang pada tiap cabang olahraga
profesional yang bertindak sebagai representasi dari BOPI.
(2) Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas mempunyai tugas :
a.
Memonitor kegiatan yang ada pada cabang olahraga
profesional yang bersangkutan;
b.
Melakukan koordinasi dengan BOPI dalam pelaksanaan
kegiatan cabang olahraga profesional yang bersangkutan;
c.
Memberikan saran dan masukan kepada Ketua Umum;
d.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum
yang berkaitan dengan cabang olahraga profesional yang bersangkutan.
(3) Dalam menjalankan tugasnya representasi bertanggung
jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Harian.
Pasal 24
(1) Untuk menjangkau pembinaan dan pengembangan serta
pengawasan dan pengendalian olahraga profesional di seluruh Indonesia
Ketua Umum atas nama Menteri dapat membentuk BOPI Daerah.
(2) Tugas, Fungsi dan struktur BOPI Daerah diatur
tersendiri melalui Keputusan Ketua Umum.
Pasal 25
(1) Ketua Umum dapat membentuk Komisi Adhoc untuk
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BOPI.
(2) Komisi Adhoc beranggotakan sebanyak-banyaknya
9 (sembilan) orang yang terdiri dari Ketua Harian, Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum dan Para Ketua Bidang ditambah 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh
Ketua Umum.
(3) Komisi Adhoc diketuai oleh Ketua Harian.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi Adhoc dibantu
oleh 1 (satu) orang representasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.
(5) Komisi Adhoc bertugas membantu Ketua Umum
dalam penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
(6) Dalam
menjalankan tugasnya Komisi Adhoc bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 26
Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian pengurus BOPI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Komisi Adhoc diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Umum atas usul Ketua Harian.
(2) Representasi BOPI pada cabang olahraga
profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Pasal 28
Pengurus
BOPI Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dan pengesahan
dari BOPI Pusat.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 29
(1) Sumber keuangan BOPI diperoleh dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber
dari Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga;
b. Sumbangan dan
bantuan lain yang tidak mengikat;
c. Sumber-sumber
lain yang sah.
(2) Sumber keuangan BOPI Daerah diperoleh dari;
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Sumbangan dan bantuan lain yang tidak mengikat;
d.
Sumber-sumber lain yang sah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan
berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor
:KEP-0804/MENPORA/VII/2005 tentang Badan Pengembangan dan Pengawasan Olahraga
Profesional Indonesia,
dinyatakan tidak berlaku lagi.

STRUKTUR
ORGANISASI
BADAN
OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA
(BOPI)
Lampiran
SKEP.MENPORA
Nomor :
PER-0342.J/MENPORA/IX/2009
Tanggal
: 9 September 2009
|
|



|

|

|
|
|



|

|
|


|

|
|

|

|

|

|












|

|

|




|






|











No comments:
Post a Comment