TELAAH
KURIKULUM
( PENJASKES
)

DI SUSUN OLEH :
M.YUSUF
NIM : 06061181419015
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS KEGURURAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
TAHUN AKADEMIK 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara di dalam negeri dan isu-isu mutakhir
dari luar negeri yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan dipertimbangkan
dalam penyusunan kurikulum baru pada setiap jenjang pendidikan.
Beberapa hal yang
melatar belakangi penyusunan kurikulum baru antara lain:
1.Adanya peraturan penundang-undangan yang baru telah
membawa implikasi terhadap paradigma pengembangan kurikulum pendidikan dasar
dan menengah antara lain pembaharuan dan divensifikasi kurikulum, serta
pembagian kewenangan pengembangan kurikulum.
2.Perkembangan dan perubahan global dalam berbagai aspek
kehidupan yang datang begitu cepat telah menjadi tantangan nasional dan
menuntut perhatian segera dan serius.
3.Kondisi masa sekarang dan kecenderungan di masa yang
akan datang perlu dipersiapkan generasi muda termasuk peserta didik yang
memiliki kompetensi yang multidimensional.
4. Pengembangan kurikulum harus dapat
mengantisipasi persoalan-persoal-an yang mempunyai kemungkinan besar sudah
dan/atau akan terjadi.
5.Kurikulum yang dibutuhkan di masa depan adalah kurikulum yang mampu
memberikan keterampilan dan keahlian bertahan hidup dalam perubahan,
pertentangan, ketidakmenentuan, ketidakpastian, dan kesulitan dalam kehidupan.
Oleh karena itu kurikulum secara berkelanjutan disempurnakan untuk meningkatkan
mutu pendidikan secara nasional. Penyempurnaan kurikulum dilakukan secara
responsif terhadap penerapan hak asasi manusia, kehidupan demokratis, persatuan
dan kesatuan, kepastian hukum, kehidupan beragama dan ketahanan budaya,
pembangunan daerah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi,
serta pengelolaan lingkungan.
6.Kurikukulum Berbasis Kompetensi ini sebenarnya memiliki justifikasi
didaktis pedagogis yang kuat untuk menggantikan Kurikulum 1994, karena
pendidikan dengan kurikulum 1994 ternyata tidak melahirkan unjuk kerja siswa
secara bermakna. Siswa banyak tahu
informasi, tetapi tidak bermakna bagi kehidupannya.
7.Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
1.2.
RUMUSAN MASALAH
- Pengertian telaah ?
- Pengertian kurikulum ?
- Pengertian silabus ?
- Pengertian rpp ?
1.3.
TUJUAN
- Untuk mengetahui pengertian telaah?
- Untuk mengetahui pengertian kurikulum?
- Untuk mengetahui pengertian silabus?
- Untuk mengetahui pengertian RPP?
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN TELAAH KURIKULUM
Kurikulum dapat dipahami sebagai alat sentral bagi keberhasilan pendidikan.
Peran ini menjadi kunci bagaimana pendidikan akan diarahkan. Ini berkaitan erat
dengan proses pembelajaran sebagai ruang beraktivitas belajar anak didik supaya
mereka mendapat bekal pengetahuan yang baik dan mampu membangun kekuatan
kecerdasan baik kognitif, afektif, dan psikomotorik. Diakui maupun tidak,
kurikulum harus dibangun dengan sedemikian cerdas, mencakup segala kebutuhan
anak didik, dan meliputi segenap alat penggali dan pengembangan potensi
sekaligus bakat anak didik sehingga mampu melakukan pertunjukan diri terhadap
bakat dan potensi yang dimiliki. Pendidikan akan melahirkan generasi muda yang
berkualitas, berdaya saing tinggi, dan bisa berkompetisi secara elegan.
Kurikulum yang berasal dari kata Kurikulum yang berarti lintasan untuk
balap kereta kuda yang biasa dilakukan oleh bangsa Romawi pada zaman kaisar
Gaius Julius Caesar di abad pertama tahun masehi. Namun, istilah tersebut
digunakan untuk menggambarkan suatu konsep yang abstrak. Sehingga kemudian
melahirkan banyak pengertian tentang kurikulum, diantaranya:
1. Schubert berpendapat sederhana bahwa kurikulum sebagai mata pelajaran,
muatan hasil belajar, adanya unsur reproduksi kebudayaan dan pembangunan
sosial, serta pentingnya kecakapan hidup.
2. Kurikulum merupakan seperangkat rancangan nilai, pengetahuan dan
ketrampilan yang harus ditransfer kepada peserta didik dan bagaimana proses
transfer tersebut harus dilaksanakan.
3. Kurikulum sebagai sesuatu yang direncanakan sebagai pegangan guna
mencapai tujuan pendidikan.
4. Kurikulum merupakan suatu cara untuk mempersiapkan anak agar
berpartisipasi sebagai anggota yang produktif dalam masyarakatnya.
5.Sementara itu, Mochtar Buchori mengatakan bahwa kurikulum sebagai blue
print (cetak biru), sebagai suatu penggambaran terhadap sosok manusia yang
diharapkan akan tumbuh setelah menjalani semua proses pendidikan, pengajaran dan
pelatihan yang digariskan dalam kurikulum. Ibarat suatu proses pendirian
bangunan kurikulum merupakan sketsa awal yang menggambarkan bangunan tersebut
akan didirikan dalam bentuk model yang telah dibayangkan dan diinginkan oleh
pemiliknya. Adapun kuatnya suatu bangunan, bagusnya suatu model yang telah
digambarkan sebelumnya sangat bergantung kepada kecanggihan para tukang yang
menggarap bangunan tersebut, termasuk juga mutu meteri yang digunakan untuk
mendirikan bangunan itu. Para tukang ini sebagai pendidik, sedangkan materi
bangunan ialah seluruh bahan yang digunakan untuk melaksanakan proses
pendidikan terhadap siswa yang sedang menjalani proses pertumbuhan menjadi
sosok manusia ideal yang dicita-citakan. Dengan demikian, kurikulum bukanlah
satu-satunya faktor penentu yang mendukung lahirnya jati diri seseorang di
masyarakat di kemudian hari. Meskipun begitu, kurikulum menjadi perangkat yang
strategis untuk menyemaikan kepentingan dan membentuk konsepsi dan perilaku
individu masyarakat.
Pengertian telaah kurikulum menurut kelompok kami
Beragam pengertian tersebut selalu akan menampilkan hal-hal yang berbeda,
bahkan sering pula bertentangan. Namun, pada dasarnya sama sebagai bentuk upaya
untuk memberikan atau menggali pengetahuan, pengalaman yang ada dalam diri
masing-masing peserta didik agar mampu menghadapi masa depan dengan lebih
gemilang dengan materi, metode, fasilitas yang telah ada.
Konsep Kurikulum
Konsep kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktek
pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang
dianutnya. Menurut pandangan lama, kurikulum merupakan kumpulan mata-mata
pelajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari oleh siswa. Pandangan
yang muncul sejak zaman Yunani kuno ini, dalam lingkungan tertentu masih diakui
hingga kini, sebagaimana pendapat Robert S. Zais, “a recesourse of subject
matters to be mastered”. Menurut pendapat ini, kurikulum identik dengan bidang
studi.
Di Indonesia, istilah kurikulum menjadi populer sejak tahun 1950-an yang
diperkenalkan oleh sejumlah kalangan pendidik lulusan Amerika Serikat.
Sebelumnya, kita lebih akrab dengan istilah rencana pembelajaran. Hakekatnya,
kurikulum sama dengan rencana pembelajaran dan yang membedakan hanya cara
pandangnya.
Kurikulum sebagai komponen penting dalam pendidikan, harus memiliki tujuan
dan sasaran yang akan dicapai, seleksi dan organisasi bahan dan isi pelajaran,
bentuk dan kegiatan belajar dan mengajar, dan akhirnya evaluasi hasil belajar.
Perbedaan kurikulum hanya berada pada penekanan unsur-unsur tertentu. ebih
tegas, Dr. Dede Rosyada, M.A. mengatakan bahwa kurikulum merupakan inti dari
sebuah penyelenggaraan pendidikan.
Guna memahami konsep pemaknaan kurikulum sejatinya sehingga kurikulum
betul-betul diletakkan sebagai pijakan dasar dalam melaksanakan pendidikan
secara praktis dan konkret, maka Sukmadinata dalam Dede Rosyada memiliki
beberapa prinsip yang bisa dipegang, diantaranya:
- Kurikulum sebagai substansi, yakni rencana kegiatan belajar para siswa di sekolah, mencakup rumusan-rumusan tujuan, bahan ajar, proses kegiatan pembelajaran, jadwal, dan hasil evaluasi belajar. Kurikulum tersebut merupakan konsep yang telah disusun oleh para ahli dan disepakati oleh para pengambil kebijakan pendidikan serta oleh masyarakat sebagai bagian dari hasil pendidikan;
- Kurikulum sebagai sebuah sistem, yakni merupakan rangkaian konsep tentang berbagai kegiatan pembelajaran yang masing-masing unit kegiatan memiliki keterkaitan secara koheren dengan lainnya. Kurikulum itu sendiri memiliki korelasi dengan semua unsur dalam sistem pendidikan secara keseluruhan
- Kurikulum merupakan sebuah konsep yang dinamis, terbuka, dan membuka diri terhadap berbagai gagasan perubahan serta penyesuaian dengan tuntutan pasar atau tuntutan idealisme pengembangan peradaban umat manusia.
Dalam konteks pendidikan Nasional, kurikulum adalah rencana tertulis
tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar nasional, materi yang
perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai
kemampuan tersebut, dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat
pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan
dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya
pada satuan pendidikan tertentu.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Rumusan ini lebih spesifik mengandung pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:
- 1. Kurikulum merupakan suatu rencana/perencanaan;
- 2. Kurikulum merupakan pengaturan, yang sistematis dan terstruktur;
- 3. Kurikulum memuat isi dan bahan pelajaran bidang pengajaran tertentu;
- 4. Kurikulum mengandung cara, metode dan strategi pengajaran;
- 5. Kurikulum merupakan pedoman kegiatan belajar mengajar;
- 6. Kurikulum, dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan;
- 7. Kurikulum merupakan suatu alat pendidikan.
Rumusan tersebut menjadi lebih jelas dan lengkap, karena suatu kurikulum
harus disusun dengan memperhatikan berbagai faktor penting. Dalam undang-undang
telah dinyatakan, bahwa: “Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan
kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan.”
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum,
ialah:
·
Tujuan pendidikan nasional, dijabarkan menjadi tujuan-tujuan institusional,
dirinci menjadi tujuan kurikuler, dirumuskan menjadi tujuan-tujuan
instruksional (umum dan khusus), yang mendasari perencanaan pengajaran.
·
Perkembangan peserta didik merupakan landasan psikologis yang mencakup
psikologi perkembangan dan psikologi belajar.
·
Mengacu pada landasan sosiologis dibarengi oleh landasan kultur ekologis.
·
Kebutuhan pembangunan nasional yang mencakup pengembangan SDM dan pembangunan
semua sektor ekonomi.
·
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya bangsa dengan
multi dimensionalnya.
·
Jenis dan jenjang pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya.
Tujuan Kurikulum Dalam Pendidikan
Kurikulum memiliki posisi sentral dalam setiap upaya pendidikan Klein,
1989:15). Dalam pengertian kurikulum yang dikemukakan di atas harus diakui ada
kesan bahwa kurikulum seolah-olah hanya dimiliki oleh lembaga pendidikan modern
dan yang telah memiliki rencana tertulis. Sedangkan lembaga pendidikan yang
tidak memiliki rencana tertulis dianggap tidak memiliki kurikulum. Pengertian
di atas memang pengertian yang diberlakukan untuk semua unit pendidikan dan
secara administratif kurikulum harus terekam secara tertulis.
Posisi sentral ini menunjukkan bahwa di setiap unit pendidikan kegiatan
kependidikan yang utama adalah proses interaksi akademik antara peserta didik,
pendidik, sumber dan lingkungan. Posisi sentral ini menunjukkan pula bahwa
setiap interaksi akademik adalah jiwa dari pendidikan. Dapat dikatakan bahwa
kegiatan pendidikan atau pengajaran pun tidak dapat dilakukan tanpa interaksi
dan kurikulum adalah desain dari interaksi tersebut.
Dalam posisi maka kurikulum merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pendidikan
terhadap masyarakat. Setiap lembaga pendidikan, apakah lembaga pendidikan yang
terbuka untuk setiap orang ataukah lembaga pendidikan khusus haruslah dapat
mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap masyarakat. Lembaga
pendidikan tersebut harus dapat memberikan "academic accountability"
dan "legal accountability" berupa kurikulum. Oleh karena itu jika ada
yang ingin mengkaji dan mengetahui kegiatan akademik apa dan apa yang ingin
dihasilkan oleh suatu lembaga pendidikan maka ia harus melihat dan mengkaji
kurikulum. Jika seseorang ingin mengetahui apakah yang dihasilkan ataukah
pengalaman belajar yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut tidak
bertentangan dengan hukum maka ia harus mempelajari dan mengkaji kurikulum
lembaga pendidikan tersebut.
Secara singkat, posisi kurikulum dapat disimpulkan menjadi tiga. Posisi
pertama adalah kurikulum adalah "construct" yang dibangun untuk
mentransfer apa yang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya
untuk dilestarikan, diteruskan atau dikembangkan. Pengertian kurikulum
berdasarkan pandangan filosofis perenialisme dan esensialisme sangat mendukung
posisi pertama kurikulum ini. Kedua, adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban
untuk menyelesaikan berbagai masalah social yang berkenaan dengan pendidikan.
Posisi ini dicerminkan oleh pengertian kurikulum yang didasarkan pada pandangan
filosofi progresivisme. Posisi ketiga adalah kurikulum untuk membangun
kehidupan masa depan dimana kehidupan masa lalu, masa sekarang, dan berbagai
rencana pengembangan dan pembangunan bangsa dijadikan dasar untuk mengembangkan
kehidupan masa depan.
Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
atau program Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan
yang berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam
pengertian ruang lingkup kualitas mau pun dalam pengertian jenjang kualitas.
Oleh karena itu maka kurikulum untuk SD/MI berbeda dari kurikulum untuk SMP/MTs
baik dalam pengertian dimensi kualitas mau pun dalam pengertian jenjang
kualitas yang harus dikembangkan pada diri peserta didik.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
36 ayat (3) menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
- Peningkatan iman dan takwa,
- Peningkatan akhlak mulia,
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik,
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan,
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
- Tuntutan dunia kerja,
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
- Agama
- Dinamika perkembangan global, dan
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Secara formal, tuntutan masyarakat terhadap pendidikan juga diterjemahkan
dalam bentuk rencana pembangunan pemerintah. Rencana besar pemerintah untuk
kehidupan bangsa di masa depan seperti transformasi dari masyarakat agraris ke
masyarakat industri, reformasi dari system pemerintahan sentralistis ke system
pemerintahan disentralisasi, pengembangan berbagai kualitas bangsa seperti
sikap dan tindakan demokratis, produktif, toleran, cinta damai, semangat
kebangsaan tinggi, memiliki daya saing, memiliki kebiasaan membaca, sikap
senang dan kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni, hidup sehat dan
fisik sehat, dan sebagainya. Tuntutan formal seperti ini harus dapat
diterjemahkan menjadi tujuan setiap jenjang pendidikan, lembaga pendidikan, dan
pada gilirannya menjadi tujuan kurikulum.
Posisi kurikulum yang dikemukakan di atas barulah pada posisi kurikulum
dalam mengembangkan kehidupan social yang lebih baik. Posisi ketiga yaitu
kurikulum merupakan "construct" yang dikembangkan untuk membangun
kehidupan masa depan sesuai dengan bentuk dan karakteristik masyarakat yang
diinginkan bangsa. Posisi ini bersifat konstruktif dan antisipatif untuk
mengembangkan kehidupan masa depan yang diinginkan. Dalam posisi ketiga ini
maka kurikulum seharusnya menjadi jantung pendidikan dalam membentuk generasi
baru dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan potensi
dirinya memenuhi kualitas yang diperlukan bagi kehidupan masa mendatang.
Posisi kurikulum di jenjang pendidikan tinggi memang berbeda dari jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Jika kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah lebih memberikan perhatian yang lebih banyak pada pembangunan aspek
kemanusiaan peserta didik maka kurikulum pendidikan tinggi berorientasi pada
pengembangan keilmuan dan dunia kerja.
Manfaat Kurikulum Bagi Guru
Adapun fungsi kurikulum bagi guru atau pendidik adalah:
- Pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar para anak didik.
- Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan.
Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses
pembelajaran. Pembelajaran yang tidak berpedoman pada kurikulum akan berakibat
kurang efektif, sebab pembelajaran adalah proses yang bertujuan, sehingga
segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa untuk mencapai tujuan. Sedangkan
tujuan pembelajaran beserta bagaimana cara strategi yang harus dilakukan untuk
mencapai tujuan merupakan komponen penting dalam sistem kurikulum.
Bagi Kepala Sekolah, kurikulum berfungsi untuk menyusun perencanaan dan
program belajar. Dengan demikian, penyusunan kalender sekolah, pengajuan sarana
dan prasarana sekolah. Menyusun berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan
– kegiatan lain.
Sejarah Kurikulum Indonesia
Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada
pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini
belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah
sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan,
yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem
politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang
sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari
tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
1.
Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada
masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana
pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan
kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda
ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950.
Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam
pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947
mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran
bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian
sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana
Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru
mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar
Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru
SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau
Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok
bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan),
dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional praktis.
3. Kurikulum 1968
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan
sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964.
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah:
bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik
untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi
pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum
1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: Mengganti Rencana Pendidikan 1964
yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia
Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi
pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan
khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata
pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat
teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik
beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap
jenjang pendidikan.
4. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan
efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen,
yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito,
Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”,
yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci
lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak
dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap
kegiatan pembelajaran.
2.
Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan
pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering
disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai
subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga
melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R.
Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor
IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep
CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang
diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara
nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA.
3.
Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum
sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum
1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran,
lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga
lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,
misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu
masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum
super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen
Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
7. Kurikulum 2004
Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran
diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya,
kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian.
Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila
target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada
praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan
kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa,
dan kota besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya tak memuaskan.
Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat
kurikulum.
8. KTSP 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses
pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi
tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol
adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai
dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini
disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar
kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap
satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi
pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian
merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan
supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK atau
Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah seperangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan.
Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK itu dikembangkan
dengan tujuan agar peserta didik (siswa) memperoleh kompetensi dan kecerdasan
yang mampu dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui
penerapan KBK tamatan
sekolah diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akademik yang baik,
keterampilan untuk menunjung hidup yang memadai, pengembangan moral yang
terpuji, pembentukan karakter yang kuat, kebiasaan hidup yang sehat, semangat
bekerja sama yang kompak dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia
sekitar.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) atau
Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai
diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan
kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum
ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid
belajar dikelas.Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan
sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan
dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi
pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004
ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan
IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar
siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai
fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk
semua.Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek,namun subjek. Dan
setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Kurikulum
berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut,
dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu
kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah
menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup
komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi
pokok, dan (4) indikator pencapaian. Sesuai dengan komponen-komponen tersebut
maka format Kurikulum 2004 yang memuat standar kompetensi nasional
matapelajaran adalah seperti tampak pada Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan
dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran.
Ranah
kompetensi yang terdapat dalam KBK,antara lain: kompetensi akademik(academic
competency), kompetensi kehidupan(life competency),dan kompetensi
karakter nasional(national character competency). Untuk mencapai
kompetensi tersebut, maka pembelajaran ditekankan pada bagaimana siswa
belajar tentang belajar(learning how to learn). KBK itu sendiri
Cakupannya ialah standar kompetensi , standar isi (content standard) dan
standar penampilan (performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran
dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal
yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar
kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan
kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks
keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah
kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran
untuk menilai ketuntasan belajar.
Ø Kelebihan/Keunggulan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
1. Mengembangkan
kompetensi-kompetensi peserta didk pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan
pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri.
2. KBK
bersifat alamiah (konstekstual), karena berangkat berfokus dan bermuara pada
hakekat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan
potensinya masing-masing. Dalam hal ini peserta didik merupakan subjek belajar
dan proses belajar berlangsung secara alamiah dalam bentuk bekerja dan
mengalami berdasarkan standar kompetensi tertentu, bukan transfer pengetahuan
(transfer of knowledge).
3. Kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan
lain. Penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan,
kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta aspek-aspek
kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi
tertentu.
4. Mengembangakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik /siswa (studentoriented).
Peserta didik dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan
memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran
terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, peserta dapat belajar dengan
bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan
mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan
berpikir. Pengalaman-pengalaman itu dapat diperoleh melalui kegiatan mengindra,
mengingat, berpikir, merasa, berimajinasi, menyimpulkan, dan menguraikan
sesuatu. Kegiatan tersebut dijabarkan melalui kegiatan mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis.
5. Guru
diberikan kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di sekolah/daerah masing-masing sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
6. Bentuk
pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran
memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran.
7. Penilaian yang
menekankan pada proses memungkinkan peserta didik untuk mengeksplorasi
kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada
konten.
8. Ada
bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya
lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama yang berkaitan dengan
ketrampilan.
Ø Kelemahan Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK) sebagai berikut:
1. Dalam
kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal indikator
sebaiknya disusun oleh guru, karena guru yang paling mengetahui tentang kondisi
peserta didik dan lingkungan.
2. Konsep
KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar kompetensi dan
kompetensi dasar sehingga menyulitkan guru untuk merancang pembelajaran secara
berkelanjutan.
3. Paradigma
guru dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang
lebih pada teacher oriented.
4. Memandang kompetensi
sebagai sebuah entitas yang bersifat tunggal, padahal kompetensi merupakan ” a
complex combination of knowledge,attitudes, skills and values
displayed in the context of task performance “. ( Gonczi,1997), sistem
pengukuran perilaku yang menggunakan paradigma behaviorisme ditengarai tidak
mampu mengukur sesuatu perilaku yang dihasilkan dari pembelajaran bermakna (significant
learning) (Barrie dan Pace,1997), dan kendala yang dihadapi dalam
mengimplementasikan KBK adalah waktu,biaya dan tenaga yang banyak.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP atau Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari
Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir
karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam
hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan
kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang
dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan
kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus,
dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
a) Kelebihan
/ Keunggulan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat
diungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu
ialah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada
situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai atau meninjau potensi
keunggulan local yang ada bias dimunculkan sekolah didaerah atau provinsi.
2. Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan
dan dapat tercapainya pendidikan karakter.
3. KTSP
sangat memungkinkan bagi tiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran
tertentu bagi kebutuhan siswa.
4. Untuk
mengantisipasi permasalahan pendidikan ,namun secara umum,KTSP biasadiandalkan menjadi
patokan mengadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan peserta
didik.
5. Peserta
didik juga diajak bicara,diskusi,wawancara dan membahas masalah – masalah yang
kontekstual ,yang dalam kenyataanya memang diperlukan sehingga peserta didik
menjadi lebih mengerti dan menjiwai permasalahannya karena sesuai dengan
keadaan peserta didik dalam kehidupan sehari- hari.
6. Peserta
didik tidak hanya dituntun menghafal namun yang lebih penting sudah adalah
belajar proses sehingga mendorong peserta didik untuk meneliti dan
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. KTSP
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih
20 persen.
8. KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhannya.
9. Guru
sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
10. Kurikulum
sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan
isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan peserta didik dan
kondisi daerahnya masing-masing.
11.Standar
kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan
belajar, maupun konteks social budaya.
12. Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap
potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan
oleh lingkungan.
13.Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar peserta didik
14.Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
15.Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16. Kegiatan pembelajaran
lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
17.Menggunakan
berbagai sumber belajar.
18.Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
19.Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar siswa.
Ø Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1. Kurangnnya SDM yang
diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Minimnya kualitas guru dan sekolah.
2. Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP .
3. Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya,
penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
4. Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
5. Pola kurikulum lama yang
terlanjur mengekang kreativitas guru.
6. Tidak
tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan
kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim
alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama
pemberlakuan KTSP.
7. Diperlukannya
waktu yang cukup oleh pedidik dalam membina perkembangan peserta
didiknya,terutama peserta didik yang berkemampuan dibawah rata – rata.Kenyataan
membuktikan ,kondisi social,dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup
para guru.
8. Kendala
lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mengenai apa dan bagaimana
melakukan evaluasi dengan prtofolio.karena ketidakpemahaman ini mereka
kembali kepada pola assessment lama dengan tes –tes dan ulangan – ulangan yang
cognitive based semata.
Perbedaan
KBK dengan KTSP
a) Kurikulum Berbasis Kompetensi (Depdiknas
2002) memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pencapaian kompetensi siswa (individual/klasikal)
- Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
- Penyampaian pembelajaran dengan pendekatan dan metode bervariasi
- Sumber belajar guru dan sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar (penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi)
- Menggunakan sistem sentralisasil penuh dari pusat
b) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
- Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan
- Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
- KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
- KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
- KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Kedua
kurikulum tersebut sama-sama mempunyai tujuan yang baik untuk memajukan
pendidikan Indonesia. Akan tetapi dari sisi sistem dan proses pelaksanannya di
lapanagan menganggap dan berpendapat bahwa Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
lebih baik untuk di terapkan di Indonesia. Sistem dan proses yang digunakan
oleh KTSP adalah sistemdesentralisasi atau otonomi pendidikan
dimana setiap sekolah-sekolah di seluruh indonesia diberi kebebasan untuk
mengembangkan dan menyusun sendiri muatan-muatan mata pelajaran dan pelaksanaan
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing setiap sekolah.
Dengan
demikian KTSP menekankan pada proses kontekstual dalam pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan siswa dan lingkungan serta dunia kerja. Bila dibandingkan
dengan KBK dimana sistem yang diterapkan oleh KBK adalah sistem sentralisasi
yang semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran disusun dan
dilaksanakan semuanya berdasarkan ketentuan dari pusat, tanpa mempertimbangkan
kondisi dan kebutuhan sekolah serta siswa di lapangan.
Persamaan
KBK dan KTSP
a) Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang bertujuan untuk
menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya
dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan,
keterampilan, pengalaman belajar yang membangun integritas sosial, serta
membudayakan dan mewujudkan karakter nasional.
b) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Akan tetapi baik KBK maupun KTSP memilki tujuan yang sama terhadap kemajuan dunia pendidikan di indonesia yaitu sama-sama bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia indonesia yang berkompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya dan bangsa, berbudi pengerti yang luhur, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Akan tetapi baik KBK maupun KTSP memilki tujuan yang sama terhadap kemajuan dunia pendidikan di indonesia yaitu sama-sama bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia indonesia yang berkompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya dan bangsa, berbudi pengerti yang luhur, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber:
http://basrib.wordpress.com/2011/11/22/perbedaan-ktsp-dengan-kbk-dan-esensi-dari-pada-kurikulum-yang-selalu-berubah-ubah-dengan-membandingan-semua-kurikulum-kurikulum-1975-1984-1994-2004-2006/diakses
tanggal 27 agustus 2015
http://noor-ekha.blogspot.com/2012/07/kelemahan-dan-kelebihan-kbk-dan-ktsp.html
diakses tanggal 27 agustus 2015
KESIMPULAN :
KBK (kurikulum
Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya
UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap
MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional. KBK tidak lagi
mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah
otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai
kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan
bertindak. Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang
tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kurikulum KTSP adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran,
serta cara untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilain pendidikan.
Kesimpulan
Menurut Kelompok :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan. KBK atau
Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah seperangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya
pendidikan. KTSP atau
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
di Indonesia.
PENGERTIAN SILABUS
Menurut
para ahli, Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok
isi/materi pembelajaran (Salim, 1987:98)
Silabus
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran
dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat
komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan
kompetensi dasar (Yulaelawati,2004:123)
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa,2010:190)
Berikut
adalah beberapa definisi tentang silabus dalam konteks dunia pendidikan dari
berbagai sumber yang berhasil dihimpun:
- Di dalam dokumen-dokumen tentang KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
- Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi) menyebutkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
- Menurut About.com, silabus adalah dokumen-dokumen yang ditulis dan dibagikan oleh profesor (dosen/guru) untuk memberikan siswa suatu pengetahuan awal (overview) tentang pembelajaran yang akan dilaksanakan. Silabus umumnya dibagikan di hari pertama masuk kelas, dan mengandung unsur-unsur seperti: judul-judul perkuliahan dan penjadwalan pembelajaran, nama profesor/guru/dosen lengkap dengan alamat kontaknya, harapan-harapan selama pembelajaran dan kehadiran, topik dan bab yang dicakup, tanggal-tanggal tes, tanggal-tanggal penting lainnya, kebijakan penilaian (perangkingan), buku teks yang dibutuhkan dan material lainnya.
- Menurut the free dictionary, silabus adalah suatu garis besar atau poin-poin utama dari suatu teks, atau perkulian, atau pemngajaran.
- Menurut dictionary.reference, silabus (jamak: silabi) adalah sebuah outline (garis besar) pernyataan dari poin-poin utama suatu kursus/pendidikan/pembelajaran, subjek dari suatu pembelajaran/kursus, konten dari kurikulum, dan sejenisnya.
- Pengertian silabus menurut wikipedia adalah: "silabus adalah suatu outline dan ringkasan dari topik-topik yang dicakup dalam suatu pendidikan atau kursus." Silabus bersifat deskriptif dan menentukan, atau kurikulum yang spesifik. Silabus biasanya dibuat oleh suatu lembaga pengujian, atau disiapkan oleh profesor yang mensupervisi atau mengontrol kualitas suatu kursus/pendidikan, dan disiapkan dalam bentuk paper (tercetak) atau online. Silabus dan kurikulum seringkali saling dileburkan dan seringkali diberikan kepada siswa pada sesi pertama kelas sehingga tujuan kursus/pendidikan/pembelajaran menjadi jelas bagi siswa. Silabus acapkali mengandung informasi khusus tentang kursus/pendidikan/pembelajaran sepertin informasi mengenai dimana, kapan, dan bagaimana menghubungi pengajar (guru/dosen) dan asisten pengajar, outline tentang materi apa yang akan dicakup/diajarkan, jadwal dan tanggal-tanggal pelaksanaan tes hingga tanggal-tanggal penugasan, sistem grading (perangkingan)/penilaian, tata tertib kelas, dsb. Berkaitan dengan ujian, silabus menyediakan batasan apa yang seharusnya guru ajarkan dan ujian hanya boleh mengetes apa yang diamanatkan oleh silabus.
Sumber
: Salim, Peter (1987). The Contemporary English - Indonesia Dictionary.
Jakarta: Modern English Press.
Yulaelawati,
Ella. 2004. Kurikulum dan Pembelajaran: Filosofi, Teori dan
Aplikasi. Bandung:Pakar Raya
http://snwulandari.blogspot.com/2012/05/pengertian-silabus-dan-rpp.html
Kesimpulan
Menurut Kelompok :
Dari
beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan menurut kelompok kami silabus
adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok
pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS
Dalam
KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan
pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu
setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan
silabus sesuai dengan kondisi kebutuhan masing-masing. Agar
pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada
dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu
memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Prinsip- prinsip tersebut
adalah:
1. Ilmiah
Pengembangan
silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung
arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus
harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Relevan
dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalaman, tingkat
kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan intelektual, sosial,
emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan mengandung arti
kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan
kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus
sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara kuantitas maupun
kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada
di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus. Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu
relevan secara internal dan eksternal. Relevan secara internal adalah
kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum
secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan
standar penilaian. Sedangkan relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik,kebutuhan masyarakat dan
lingkungannya.
3. Fleksibel
Pengembangan
silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam silabus dapat
dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni fleksibel sebagai suatu
pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah dalam penerapan kurikulum.
Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan berkaitan dengan dimensi peserta
didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai suatu kaidah dalam penerapan
kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip
fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik,
dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai
sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan
konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat
mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian
halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat
dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan
fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi
arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
4. Kontinuitas
Kontinuitas
atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang
dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam kompetensi dan
pribadi peserta didik. Kontinuitas atau kesinambungan tersebut bisa secara
vertikal, yakni dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan
bisa juga secara horizontal yakni dengan program-program lain atau dengan
silabus lain yang sejenis.
5. Konsisten
Pengembangan
silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsisten, artinya bahwa antara
standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsisten
dalam membentuk kompetensi peserta didik.
6. Memadai
Memadai
dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi standar,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan
dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Di samping itu, prinsip
memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang berarti bahwa
kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
7. Aktual dan Kontekstual
Aktual
dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang
terjadi dan berlangsung di masyarakat.
8. Efektif
Pengembangan
silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif, yakni memperhatikan
keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan tingkat
pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran
nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat dikatakan
kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan. Keefektifan
silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara silabus
sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum atau
kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang teramati
(observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual curriculum).
Sehubungan dengan itu, dalam pengembangansilabus guru atau pengembang
silabus harus membayangkan situasi nyata di kelas agar kendala-kendala yang
mungkin terjadi dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang
terlalu menganga.
9. Efisien
Efisien
dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau menghemat
penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar
yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingkan
antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil
yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh peserta didik. Dengan
demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan silabus dan
perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pencapaian
dan pembentukan kompetensi.
1. Prosedur
pengembangan Silabus
Pengembangan
Silabus KTSP dalam garis besarnya mencangkup langkah-langkah sebagai berikut:
· Mengisi
kolom identitas
· Mengkaji
dan menganalisis standar kompetensi
· Mengkaji
dan menentukan kompetensi dasar
· Mengidentifikasi
materi standar
·
Mengembangkan pengalaman (standar proses)
· Merumuskan
indikator pencapaian kompetensi
· Menentukan
jenis penilaian
· Alokasi
waktu
· Menentukan
sumber belajar
1. Mengisi
kolom identitas
2. Mengkaji
dan Menganalisis Standar Kompetensi
Standar
kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus
dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL)
Mengkaji dan
menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dilakukan dengan memperhatikan
hal-hal berikut :
a. Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam
Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat
kesulitan bahan.
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi
dasar antar mata pelajaran.
3.
Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan rincian dari standar
kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal
harus dikuasai siswa
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaranan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Urutan
berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan dengan urutan yang ada dalam
standar isi.
b.Keterkaitan
antara kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.
Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetensi
4. Mengidentifikasi
Materi Standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut :
a. Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta
didik.
b. Kebermanfaatan
bagi peserta didik.
c. Struktur
keilmuan.
d. Kedalam dan keluasan
materi.
e. Relevensi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
f. Alokasi waktu.
5. Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik
yang dilaskukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan
berintraksi aktif dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media
pembelajaran yang bervariasi. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu
dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman
belajar mencerminkan menajeman pengalaman belajar peserta didik.
6. Merumuskan
Indikator Keberhasilasn
a. Indikator
merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda,
perbuatan dan respon yang dilskukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
b. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik.
c. Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional
yang dapat diukur dan dapat diobservasi , sehingga dasar dalam menyusun alat
penilaian.
7. Menentukan
Penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan
portofolio, penilaian diri. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
menentukan penilaian,yaitu :
a. Penilaian
dilakukan untuk mengujur pencapaian kompetensi.
b. Menggunakan
acuan criteria.
c. Menggunakan
system penilaian berkelanjutan.
d. Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
e. Sesuai dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.
8. Alokasi
Waktu
Alokasi
waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu
efektif dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya. bangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan.
Alokasi waktu yang tercantum dalam silabus merupakan
pemikiran waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai
kompetensi dasar.
9. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran. Sumber belajar
dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik,
alam, social, budaya. Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar , indikator kompetensi serta materi pokok, dan
kegiatan pembelajaran.
Proses
Pengembangan Silabus
Untuk
memberi kemudahan guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis
KTSP, perlu dipahami proses pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi maupun revisi.
1. Perencanaan
Dalam
perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi,
serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan
dalam pengembangan silabus.Pengumpulan
informasi dan referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi
dan informasi, seperti computer dan internet.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan
menyusun silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran,
serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar, materi standar,
hasil belajar, dan indicator hasil belajar.
b. Menentukan strategi, metode dan teknik
pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c. Menentukan alat evaluasi berbasis kelas ( EBK) dan alat
ujian berbasis sekolah atau school based exam ( SBE) sesuai dengan visi dam
misi sekolah.
Menganalisis kesesuaian silabus dengan ;pengorganisasian
pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta
perangkatnya.
3. Penilaian
Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.
4. Revisi
Draft
silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis
kualitas silabus, penilaian, ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji
kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakikatnya perlu dilakukan
secara kontiniu dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft sampai
silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajr yang sebenarnya. Revisi
silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan
kualitas yang berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut.
1. Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan
arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik
setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan
yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran,
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan
yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi.
2. Kompetensi
Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap
mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus
berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam
pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan
lingkungan dan
sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi.
3. Hasil
Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi
suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil
belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku
yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan,
sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar
bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator
Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri penanda
ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai
tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri
siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa,
target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5. Materi
Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus
dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan
dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan
indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat
jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum
kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi
kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi
Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk
menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8. Adanya
Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang
digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana
dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber
belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
- Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
- Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
- Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Penentuan Jenis Penilaian
- Menentukan Alokasi Waktu
- Menentukan Sumber Belajar
- Format dan Model Silabus
Pada
dasarnya tidak ada format dan model silabus yan baku.Hal ini disebabkan
banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model silabus, yang
mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model dapat
dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk kondisi
yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru
tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang
lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi
lingkungan dimana guru bertugas.
FORMAT SILABUS
Format
silabus yaitu:
SILABUS
Mata
Pelajaan :................................
Alokasi
Waktu : ...............................
Kelas/Semester :..................................
No
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
Pengalaman
Belajar
|
Evaluasi
|
Media dan
Sumber Belajar
|
Manfaat
Silabus
a. Pedoman bagi pengembangan pembelajaran lebih
lanjut
b. Pembuatan rencana satuan pembelajaran
c. Pengelolaan kegiatan pembelajaran
d. Penyediaan sumber belajar
e. Pengembangan sistem penilaian
Sumber
:
Mulysa. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya
http://edu-articles.com/pengembangan-silabus/diakses tanggal 27
agustus 2015
http://www.sdnleuwimunding3.sch.id/2010/10/pengertian-silabus-dan-pengembangannya.html diakses tanggal 27
agustus 2015
http://PENDIDIKAN/Pengertian/Silabus/dan/RPP_html diakses tanggal 27
agustus 2015
Kesimpulan Menurut Kelompok :
Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis
besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan. Prinsip-prinsip Pengembangan silabus yaitu,
Ilmiah, Relevan, Sistematis, Konsisten, Memadai, Aktual dan kontekstual,
Fleksibel, Menyeluruh.
PENGERTIAN RPP
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup
Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri
atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau
lebih.
RPP
merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan
disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional
yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan
pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai
persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan
suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya
beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya
belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu
dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan
apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta
tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.
Anderson
(1989:47) membedakan perencanaan dalam dua kategori, yaitu perencanaan jangka
panjang dan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang disebut dengan unit
plans, merupakan perencanaan yang bersifat komprehensif, dimana dapat dilihat
aktivitas yang direncanakan guru selama satu semester. Perencanaan umum ini
memerlukan uraian yang lebih rinci dalam perencanaan jangka pendek yang
disebut dengan rencana pembelajaran.
Gagne
dan Briggs ( 1998 ) mengisyaratkan bahwa dalam mengembangkan rencana
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran perlu memperhatikan empat
asumsi sebagai berikut :
1. Rencana
pembelajaran perlu dikembangkan dengan baik dan menggunakan pendekatan sistem.
Pengembangan rencana pembelajaran dipengaruhi oleh teori-teori yang
melandasinya dengan langkah – langkah yang ditempuh dalam proses pembuatannya.
Gagne merumuskan bahwas sistem pembelajaran merupakan serangkaian peristiwa
yang dapat mempengaruhi peserta didik sehingga terjadi proses belajar pada
dirinya demi mencapai suatu kompetensi. Proses pembelajaran dipandang sebagai
suatu sistem karena memiliki sejumlah komponen yang saling berinteraksi,
memiliki fungsi masing- masing untuk mencapai tujuan pembelajaran, dan
membentuk kompetensi peserta didik
2. Rencana
pembelajaran harus dikembangkan secara ilmiah berdasarkan pengetahuan
tentang peserta didik , yaitu teori-teori belajar dan pembelajaran yang telah
diteliti oleh para ahli ilmu pendidikan
3. Rencana
pembelajaran harus dikembangkan untuk memudahkan peserta didik belajar dan
membentuk kompetensi dirinya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk
memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik, yaitu :
a. Informasi harus
disiapkan dengan baik
b. Berikan
contoh-contoh dan ilustrasi yang dekat dengan kehidupan peserta didik
c. Memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipassi dalam proses pembelajaran
d. Menggunakan
sarana dan alat pendukung yang berfariasi ( Wahab,2001 )
Tujuan
dan Fungsi RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk : (1) mempermudah, memperlancar
dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; (2) dengan menyusun rencana
pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan
mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran
sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran
adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (
kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan
efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai
scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran
hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk
menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
Unsur-unsur
yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur
yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah :
· Mengacu
pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus
· Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (
life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari
· Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung
· Penilaian
dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
Komponen-komponen
RPP
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari :
· Identitas
mata pelajaran
Identitas
mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
· Standar
kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
· Kompetensi
dasar
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
· Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
· Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
· Materi
ajar
Materi
ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
· Alokasi
waktu
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
· Metode
pembelajaran
· Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI.
· Kegiatan
pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut.
Penilaian
hasil belajar
Prosedur
dan instrument penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indicator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Sumber
belajar
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip
rencana pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
a. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didi.
RPP
disusun dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
b. Mendorong
Partisipasi aktif peserta didik.
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
c. Mengembangkan
Budaya Membaca dan menulis.
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
d. Memberikan
Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
remedi.
e.
Keterkaitan dan Keterpaduan.
RPP
disusun dengan memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi
Pembelajaran, Kegiatn Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f.Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
RPP
disusun dengan mempertimbangkan peneraan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Langkah-langkah
menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
a. Identitas mata pelajaran
Tuliskan
nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu ( jam pertemuan ).
b. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Tuliskan
standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai dengan Standar Isi.
c. Indikator
Pengembangan
indikator dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.
- Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indicator (lebih dari dua).
- Indicator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan diobservasi.
- Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja KD atau SK.
- Prinsip pengembangan indicator adalah urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
- Keseluruhan indicator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten.
d.
Materi pembelajaran
Cantumkan
materi pembelajaran dan lengkapi dengan uraiannya yang telah dikembangkan dalam
silabus.
Dalam
menetapkan dan mengembangkan materi perlu diperhatikan hasil dari pengembangan
silabus, pengalaman belajar yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses
pembelajaran yang didukung oleh uraian materi materi untuk mencapai kompetensi
tersebut. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan materi adalah
kemanfaatan, alokasi waktu, kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi
lingkungan masyarakat, kemampuan guru, tingkat perkembangan peserta didik, dan
fasilitas. Agar penjabaran dan penyesuaian kemampuan dasar tidak meluas dan
melebar, maka perlu diperhatikan criteria untuk menyeleksi materi yang perlu
diajarkan sebagai berikut.
- Sahih ( valid ), artimya materi yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar telah teruji kebenaran dan kesahihannya.
- Relevensi, artinya relevan atau sinkron antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai.
- Konsistensi, artinya ada keajegan antara materi pembelajaran dengan kemampuan dasar dan standar kompetensi.
- Adequasi ( kecukupan ), artinya cakupan materi pembelajaran yang diberikan cukup lengkap untuk tercapainya kemampuan yang telah ditentukan.
- Tingkat kepentingan, artinya dalam memilih materi perlu dipertimbangkan pertanyan berikut : sejauh mana materi tersebut penting dipelajari? Penting untuk siapa? Di mana dan mengapa penting ? dengan demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
- Kebermanfaatan, artinya materi yang diajarkan benar-benar bermanfaat, baik secara akademis, maupun nonakademis.
- Layak dipelajari, artinya materi tersebut memungkinkan untuk dipelajari, baik dari aspek tingkat kesulitannya ( tidak terlalu mudah atau tidak terlalu sulit ) maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatna bahan ajar dan kondisi setempat.
- Menarik minat, artinya materi yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut.
e.Tujuan
pembelajaran
Dalam
tujuan pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari pembelajaran tersebut. Tujuan
pembelajaran diambil dari indicator.
f. Strategi
atau Skenario Pembelajaran
Strategi
atau scenario pembelajaran adalah strategi atau scenario apa dan bagaimana
dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif,
efektif, bermakna dan menyenangkan. Strategi atau scenario pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat
penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
Rumusan
pernyataan dalam langkah pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan
materi. Syarat penting yang harus dipenuhi dalam pemilihan kegiatan siswa dan
materi pembelajaran adalah :
- Hendaknya memberikan bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri pengetahuan dibawah bimbingan guru;
- Merupakan pola yang mencerminkan cirri khas dalam pengembangan keterampilan dalam mata pelajaran yang bersangkutan , misalnya observasi dilingkungan sekitar;
- Disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar yang tersedia;
- Bervariasi dengan mengombinasikan antar kegiatan belajar perseorangan, pasangan, kelompok, dan klasikal;
- Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti bakat, kemampuan, minat, latar belakang keluarga, social ekonomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapai siswa yang bersangkutan.
g. Sarana
dan Sumber Pembelajaran
Dalam
proses belajar mengajar, sarana pembelajaran sangat membantu siswa untuk
mencapai tujuan pembelajaran.Sarana berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran.
Sementara itu, sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber
dalam proses belajar mengajar. Sumber belajar yang utama bagi guru adalah
sarana cetak, seperti buku, brosur, majalah, poster, lembar informasi lepas,
peta, foto, dan lingkungan sekitar, baik alam, system ataupun budaya. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam memilih sarana adalah : (1) menarik perhatian dan
minat siswa; (2) meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara
konkret dan sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme; (3) merangsang
tumbuhnya pengertian dan usaha pengembangan nilai-nilai; (4) berguna dan
multifungsi; (5) sederhana, mudah digunakan dan dirawat, dapat dibuat sendiri
pleh guru atau diambil dari lingkungan sekitar. Sementara itu, dasar
pertimbangan untuk memilih dan menetapkan media pelajaran yang seharusnya
digunakan adalah : (1) tingkat kematangan berpikir dan usia siswa; (2)
kesesuaian dengan materi pelajaran; (3) keterampilan guru dalam memanfaatkan
media; (4) mutu teknis dan media yang bersangkutan; (5) tingkat kesulitan dan
konsep pelajaran; (6) alokasi waktu yang tersedia; (7) pendekatan atau strategi
yang digunakan; (8) penilaian yang akan diterapkan.
h. Penilaian
dan Tindak Lanjut
Tuliskan
system penilaian dan prosedur yang digunakan untuk menilai pencapaian
belajar siswa berdasarkan system penilaian yang telah dikembangkan selarans
dengan pengembangan silabus.Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian
hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Jenis
penilaian yang dapat digunakan dalam system penilaian berbasis kompetensi,
antara lain sebagai berikut.
ü Kuis, bentuknya berupa isian singkat dan
menanyakan hal-hal yang bersifat prinsip. Biasanya dilakukan sebelum mata
pelajaran dimulai, kurang lebih 15 menit. Kuis dilakukan untuk mengungkap
kembali penguasaan pembelajaran oleh siswa
ü Pertanyaan lisan di kelas, yaitu
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh guru dengan tujuan memperkuat
pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teori.
ü Ulangan harian, adalah ujian yang
dilakukan setiap saat, misalnya 1 atau 2 materi pokok selesai diajarkan.
ü Tugas individu, yaitu tugas yang
diberikan kapan saja, biasanya untuk memeperkaya materi pembelajaran, atau
untuk persiapan program-program pembelajaran tertentu.
ü Tugas kelompok, yaitu tugas yang
dikerjakan secara kelompok (5-7 siswa). Jenis tagihan ini digunakan untuk
menilai kemampuan kerja sama di dalam kelompok.
ü Ujian sumatif, yaitu ujian yang
dilakukan setiap satu standar kompetensi atau beberapa satuan komptensi dasar.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah sebagai berikut.
a. Untuk
mengukur pencapaian kompetensi peseta didik, yang dilakukan berdasarkan
indikator,
b.
Menggunakan acuan criteria,
c.
Menggunakan system penilaian berkelanjutan,
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut,
e. Sesuai
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
4. Prinsip Pengembangan
Pengembangan
RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi
standar dan kompetensi dasar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini harus
diperhatikan guru jangan hanya berperan sebagai transformator, tetapi juga
harus berperan sebagai motivator, mendorong peserta didik untuk belajar, dengan
menggunakan berbagai variasi media dan sumber belajar yang sesuai, serta
menunjang pembentukan kompetensi dasar.
Untuk
kepentingan tersebut, berikut ini terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan
daklam pengembangan RPP dalam menyesuaikan implementasi, antara lain :
1. Kompetensi yang
dirumuskan dalam RPP harus jelas
2. Rencana
pembelajaran harus sederhana dan fleksibel , serta dapat dilaksanakan dalam
kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
3. Kegiatan –
kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai
dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan
4. RPP yang
dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
5. Harus ada koordinasi
antarkomponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran
dilaksanakan secara tim.
Dalam
hal ini, perlu dilakukan pembagian tugas guru, penyusunan kalender pendidikan
dan jadwal pembelajaran, pembagian waktu yang digunakan secara proporsional,
seperti penetapan penilaian , penetapan norma kenaikan kelas dan kelulusan,
pencatatan kemajuan belajar peserta didik, pembelajaran remedial, progra,m
pengayaan, program percepatan , peningkatan kualitas pembelajaran, dan
pengisian waktu jam kosong.
Dalam
kaitannya dengan RPP, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan,
yaitu :
1. Persiapan
dipandang sebagai suatu proses yang secara kuat diarahkan pada tindakan
mendatang, misalnya untuk pembentukan kompetensi, dan melibatkan orang
lain
2. Persiapan
diarahkan pada tindakan dimasa mendatang, yang dihadapkan pada berbagai masalah
, tantangan serta hambatan yang tidak pasti
3. Rencana
pembelajaran erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, karena
itu RPP yang baik adalah yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam
pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Kesimpulan
Kelompok : Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa pengembangan rencana
pembelajaran menuntut pemikiran, pengambilan keputusan , pertimbangan guru
serta usaha intelektual, pengetahuan teoritis , pengalaman yang ditunjang oleh
sejumlah aktifitas, seperti ,memperkirakan, mempertimbangkan, menata dan
memvisualisasikan. Guru profesional harus mampu mengembangkan rencana pembelajaran
yang baik , logis, dan sistematis. Setiap guru harus memiliki rencana
pembelajaran yang matang sebelum melaksanakan pembelajaran, baik persiapan
tertulis maupun tidak tertulis. Rencana pembelajaran mencerminkan apa yang akan
dilakukan guru dalam memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik,
bagaimana melakukannya dan mengapa guru melakukan itu. Oleh karena itu
RPP memiliki kedudukanm esensial dalam pembelajaran yang efektif karena akan
membantu membuat disiplin kerja yang baik , suasana yang lebih menarik, pembel
ajaran yang dioliki sejumlah kompomrganisasikan dengan baik, relevan dan
akurat.
Rencana
pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan guru untuk menunjang
pembentukan kompetensi yang di harapkan. Dalam hal ini guru harus menjabarkan
SKKD dalam bidangnya untuk jangka waktu satu tahun atau satu semester, beberapa
minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun dan semester disebut program
unit , sedangkan untuk beberapa jam pelajaran disebut RPP, yang dalam
implementasi KTSP memiliki komponen- komponen kompetensi dasar, materi standarn
pengalaman belajar, metode mengajar, dan penilaian berbasis kelas.
4. Rencana
pembelajaran hendaknya tidak dibuat asal-asalan, program satuan pelajaran harus
disusun sesuai dengan prosedur ilmiah.
8.
Prosedur Pengembangan
Prosedur
Pengembangan RPP dalam menyukseskan implementasi KTSP dapat dilakukan melalui
dua cara, yaitu :
1. Menambah kolom
silabus
2. Membuat format
Satpel
DAFTAR PUSTAKA
http://basrib.wordpress.com/2011/11/22/perbedaan-ktsp-dengan-kbk-dan-esensi-dari-pada-kurikulum-yang-selalu-berubah-ubah-dengan-membandingan-semua-kurikulum-kurikulum-1975-1984-1994-2004-2006/diakses
tanggal 27 agustus 2015
http://noor-ekha.blogspot.com/2012/07/kelemahan-dan-kelebihan-kbk-dan-ktsp.html
diakses tanggal 27 agustus 2015
Imron
Ali, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta
: Bumi Aksara, 2011
Mulyasa, Implementasi
Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, Jakarta
: Bumi Aksara, 2009
http://PENDIDIKAN/Pengertian/Silabus/dan/RPP_html
diakses tanggal 27 agustus 2015
Mulysa. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya
http://edu-articles.com/pengembangan-silabus/diakses tanggal 27
agustus 2015
http://www.sdnleuwimunding3.sch.id/2010/10/pengertian-silabus-dan-pengembangannya.html diakses tanggal 27
agustus 2015
Masnur
Muslich, Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, cet,2,
(Jakarta : Bumi Aksara, 2007)
Ali
imron, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan, cet,1,
(Jakarta : Bumi Aksara, 2011),h. 120
Ali
imron, Supervisi Pembelajaran Tingkat Satuan Pendidikan,h.121
Mulyasa, Implementasi
Kurukulum Tingkat satuan Pendidikan kemandirian guru dan kepala sekolah, (jakarta
: Bumi Aksara, 2009),h. 156-157
No comments:
Post a Comment