
Di
susun oleh:
Kelompok :7
Nama : 1. M. Ageng adil ramdhon ( 06061181419009 )
2. wahyu eka nursahab ( 06061181419067 )
3. rahmat ramadhani ( 06061181419020 )
Dosen
Pembimbing : Drs. Giartama M.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
TAHUN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia,
kurikulum sudah menjadi stigma negative dalam masyarakat karena seringnya
berubah tetapi kualitasnya masih tetap diragukan. Kurikulum merupakan sarana
untuk mencapai program pendidikan yang dikehendaki. Sebagai sarana, kurikulum
tidak akan berarti jika tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana yang
diperlukan seperti sumber-sumber belajar dan mengajar yang memadai, kemampuan
tenaga pengajar, metodologi yang sesuai, serta kejernihan arah serta tujuan
yang akan dicapai. Pelaksanaan suatu kurikulum tidak terlepas dari arah
perkembangan suatu masyarakat. Perkembangan kurikulum di Indonesia pada zaman
pasca kemerdekaan hingga saat ini terus mengalami perubahan sesuai dengan
tuntutan zaman serta terus akan mengalami penyempurnaan dalam segi muatan,
pelaksanaan, dan evaluasinya.
Perubahan kurikulum dapat bersifat sebagian (pada
kompoenen tertentu), tetapi dapat pula bersifat keseluruhan yang menyangkut
semua komponen kurikulum. Pembaharuan kurikulum biasanya dimulai dari perubahan
konsepsional yang fundamental yang diikuti oleh perubahan struktural.
Pembaharuan dikatakan bersifat sebagian bila hanya terjadi pada komponen
tertentu saja misalnya pada tujuan saja, isi saja, metode saja, atau sistem
penilaiannya saja. Pembaharuan kurikulum bersifat menyeluruh bila mencakup
perubahan semua komponen kurikulum. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945,
kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan 2004, 2006 dan tak ketinggalan juga
kurikulum terbaru yang akan diterapkan di tahun ajaran 2013/2014. Sebelum pelaksanaan
penerapan kurikulum 2013 ini, pemerintah melakukan uji public untuk menentukan
kelayakan kurikulum ini di mata public. Kemudian pada akhirnya di tahun 2013
akan mulai diberlakukan kurikulum ini secara bertahap.
B. Rumusan
masalah
1. Apa itu telaah?
2. Apa itu
kurikulum KTSP?
3. Apa itu
kurikulum 2013?
4. apa itu
silabus?
5. apa itu
RPP dan komponen-komponennya?
C. Tujuan
peulisan
1. untuk
mengetahui arti dari telaah
2. untuk dapat melihat bagaimana implementasi
kurikulum yang dipakai bagi satuan pendidikan indonesia
3. agar memahami apa itu silabus dan RPP beserta
komponen-komponen didalamnya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi telaah
B.
Kurikulum KTSP
KTSP
merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan
komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
Menurut
Mulyasa (2006:20-21) menyatakan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru
pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan
pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar
mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan
sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber
belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap
terhadap kebutuhan setempat.
Menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP (2006:5). Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam kontes desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan
selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan
efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam peningkatan kualitas
pembelajaran.
Menurut Arinhi(2007), Karakteristik
KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinnerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Adapun
karakteristik KTSP antara lain :
1.
Pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikaan
2.
Partisipasi
masyarakat dan sekolah yang tingi
3.
Kepemimpinan
yang demokratis dan profesional
4.
Tim kerja
yang kompak dan transparan
Jadi menurut kelompok kami,
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana
pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk
mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan
sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
C.
Kurikulum 2013
Menurut
S.Hasan.Hamid(2013), Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
melakukan penyederhanaan, dan tematik-integratif, menambah jam pelajaran
dan bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam
melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah
menerima materi pembelajaran dan diharapkan siswa kita memiliki kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih
kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses
dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa
depan yang lebih baik.
Menurut Muhammad
Nuh(2013:72), Kurikulum 2013 merupakan langkah
lanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada
tahun 2004 dan KTSP atau Kurikulum Tingakat Satuan Pendidikan. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan memberikan otonomi penuh kepada lembaga sekolah itu
sendiri untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai kemampuan dan kesanggupan masing-masing. Sedangkan kurikulum 2013
mencoba kembali pada masa pemerintahan Mbah Harto, yaitu kurikulum dikendalikan
oleh pemerintah atau bersentral pada pemerintah. Jadi, guru tidak disibukkan
lagi dengan tugas harus membuat silabus dan RPP, karena guru harus lebih
berfokus pada bagaimna proses pembelajaran dan transformasi ilmu bisa maksimal.
Implementasi kurikulum 2013
berbasis kompetensi dan karakter harus melibatkan semua komponen
(stakeholders), termasuk komponen-komponen sistem pendidikan itu sendiri.
Pendidikan karakter dalam kurikulum 2013 diharapkan dapat meningkatkan mutu
proses dan hasil pendidikan yang mengarah pada pembentukan budi pekerti dan
akhlak mulia peserta didik secara utuh dan seimbang, sesuai dengan standart
kompetensi pada setiap jenjang pendidikan.
Menurut E.Mulyasa(2013:65), Karakter
adalah gambaran tingkah laku yang dimiliki oleh seseorang yang mencerminkan
nilai-nilai kehidupan dan melekat pada diri seseorang. Orang yang berkarakter
memeilki berbagai dimensi misalnya, dimensi sosial, fisik, emosi, dan akademik.
Jika disejajarkan dengan ranah Bloom, berarti manusia berkarakter memiliki
ranah kognisi, afeksi, dan psikomotorik yang baik, ditambah dengan emosi,
spiritual, ketahanan menghadapi masalah dan sosial.
Dengan demikian, perpaduan dua basis antara
kompetensi dan karakter dalam kurikulum ini diharapkan siswa dapat meningtkan
dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji, dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter
dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Penddidikan karakter dalam
kurikulum 2013 bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, tetapi merupakan
tanggung jawab semua pihak. Untuk mengefektifkan program pendidikan karakter
dan meningkatkan kompetensi dalam kurikulum 2013 diperlukan kordinasi,
komunikasi dan jalinan kerja antara sekolah, orangtua, dan pemerintah dalam
semua sisi.
Jadi
menurut kelompok kami, Kurikulum 2013 adalah bentuk pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu
kurikulum KTSP yang implementasinya dimulai tahun 2013 ini. Landasan kurikulum
2013 meliputi landasan filosofis, landasan yuridis, landaan konseptual,
landasan teoritis, dan landasan empiris.
D. Silabus
Menurut
Depdiknas (2006) Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian.
Menurut Salim(1987:98), Silabus adalah garis
besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran.
Menurut Yulaelawati(2004:123), Silabus
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling
berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Menurut Mulyasa(2010:190), Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu,
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan.
Pengembangan silabus dalam Depdiknas (2006) dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a. Guru
Sebagai
tenaga profesional yang memiliki tangung jawab langsung terhadap kemajuan
belajar siswanya, seorang guru diharapkan mampu mengembangkan silabus sesuai
dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah
serta lingkungannya.
b. Kelompok Guru
Apabila guru
kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan
untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
c. Kelompok Kerja Guru (MGMP/PKG)
Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
d. Dinas Pendidikan
Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
Dalam
pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan
dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama
terkait yang ada di Depatemen Pendidikan Nasional.
Jadi menurut
kelompok kami, Dari beberapa definisi silabus di atas dapat
disimpulkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar
atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
E. RPP dan
Komponen-komponenya
Menurut
Masnur muslich(2007:10), Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu
kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk
satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen-komponen
RPP
Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri
dari :
·
Identitas mata pelajaran
Identitas
mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
·
Standar kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
·
Kompetensi dasar
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
·
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
·
Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
·
Materi ajar
Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
·
Alokasi waktu
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
·
Metode pembelajara
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI.
·
Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan
pendahuluan, guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3)
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
(4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
·
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
Penilaian
hasil belajar Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar
penilaian.
·
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Jadi menurut
kelompok kami, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus
No comments:
Post a Comment