Monday, October 10, 2016

Telaah Kurikulum Olahraga



BAB 2
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Telaah                          :                      
Menurut Djaka p. (2006) mengemukakan bahwa pengertian telaah penyelidikan; kajian; pemeriksaan; penelitian: mereka mengadakan untuk permukiman;
me·ne·la·ah v
  1. Mempelajari; menyelidik; mengkaji; memeriksa; menilik: kita perlu ~ buku-buku yg mutakhir;
  2. Meramalkan: ia minta agar dukun itu ~ nasib dirinya;
    pe·ne·la·ah n orang yg menelaah; orang yg mengkaji, menyelidik; pemeriksa; peneliti;
    pe·ne·la·ah·an n proses, cara, perbuatan menelaah.
  3.  
Dari pernyataan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa telaah adalah penyelidikan, mempelajari, menelaah sesuatu sehingga dapat mengkaji dan menyelidik.

B. Deskripsi Kurikulum
Pengertian Kurikulum menurut para ahli :
  1. Pengertian kurikulum sebagai mata dan isi pelajaran dapat ditemukan dari definisi yang dikemukakan oleh Robert M. Hutchins (1936) yang meyatakan “The curuculum should include grammar, reading, theoric and logic, and mathematic, and addition at the secondary level introduce the great books of the wester world”.
  2. Good C.V. mengartikan bahwa kurikulum adalah sekumpulan atau susunan mata   pelajaran yang diperlukan untuk memperoleh ijazah atau sertifikat dalam suatu bidang studi pokok, misalnya IPA dan IPS.
  3. Raplh Tyler mengemukakan bahwa kurikulum adalah semua kegiatan belajar siswa yang direncanakan dan diarahkan oleh sekolah untuk mencapai semua tujuan pendidikan.
  4. Tanner & Tanner mengemukakan bahwa kurikulum adalah sebagai rekonstruksi pengetahuan dan pengalaman secara sistematis yang dikembangkan di bawah pengawasan sekolah yang memberikan peluang kepada peserta didik untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan dan pengalamanya.
  5. Menurut Ronald C. Doll mendefenisikan kurikulum dalam cakupan yang lebih luas. Kurikulum suatu sekolah bukan hanya sekumpulan mata pelajaran, tetapi juga mencakup proses atau pengalaman belajar mengajar baik yang bersifat formal (di sekolah) maupun yang bersifat informal (di luar sekolah) namun tetap dalam kerangka pengawasan dan bimbingan sekolah. Menurut Ronald C. Doll, kurikulum sekolah adalah isi dan proses yang bersifat formal dan informal di mana para pelajar mendapatkan pengalaman dan pemahaman, mengembangkan keterampilan, dan merubah sikap, apresiasi, dan nilai-nilai di bawah bimbingan sekolah.
  6. Menurut S. Nasution, kurikulum lazimnya diartikan sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses pembelajaran di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.
  7. Menurut Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 Pasal 1 ayat 19 bahwa, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dari berbagai definisi yang kami kemukakan tentang kurikulum oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum pada awalnya (tradisionalis) mendefinisikan kurikulum merupakan sekumpulan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh anak didik untuk mendapatkan sertifikat. Namun pada perkembangannya (modernis) mendefinisikan bahwa kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran tetapi mencakup semua kegiatan yang bersifat formal (terencana) dan tidak formal (pengawasan sekolah) di bawah pengawasan sekolah untuk meningkatkan penguasan pengetahuan dan pengalamannya agar tercapainya tujuan pendidikan.

1.      Komponen-komponen Kurikulum
    Kurikulum merupakan suatu rencana kegiatan pembelajaran yang disusun sebagai pedoman untuk melancarkankan proses pembelajaran dan tercapainya tujuan pendidikan. Para ahli pendidikan sepakat bahwa yang menjadi komponen utama kurikulum adalah tujuan, materi, organisasi/proses, dan evaluasi. Berikut ini akan diuraikan secara singkat dari masing-masing komponen tersebut.

1. Komponen Tujuan
    Tujuan merupakan suatu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan. Sebab tujuan merupakan sebagai penentu subtansi kurikulum berikutnya atau starting point. Tujuan kurikulum harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional. Menurut Sukmadinata, dalam merumuskan tujuan kurikulum harus didasarkan pada dua hal  yang mendasar, yaitu :
a.
Harus mempertimbangkan perkembangan tuntutan kebutuhan, dan kondisi             masyarakat.
b.  Harus didasari oleh pemikiran-pemikiran yang mengarah kepada nilai-nilai  filosofis,          terutama falsafah negara.
  
               Tujuan sebagai titik awal/starting point untuk menentukan yang selanjutnya seperti isi, proses, dan evaluasi. Dalam merumuskan tujuan kurikulum harus peka dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Dengan kata lain, tujuan dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti masyarakat menginginkan anak mereka cerdas dalam hal kognitif, afektif, psikomotorik, dan spiritual atau lebih konkretnya anak mereka bisa membaca, berhitung, sholat, wudhu’ dan lain sebagainya. Jika tujuan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat maka dengan mudah kurikulum tersebut diimplementasikan. Dengan hal itu menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan dengan kebutuhan masyarakat begitu juga sebaliknya.
    Selain itu tujuan dirumuskan harus mengarah pada konsep falsafah negara kita yaitu Pancasila. Bagaimana tujuan kurikulum tersebut harus berdasarkan ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Tujuan harus mampu merealisasikan konsep pemikiran falsafah negara dalam kurikulum. Dengan kata lain, tujuan kurikulum harus dapat mengarahkan masyarakat yang memiliki rasa kepercayaan pada tuhan/ketuhanan, rasa kemanusiaan, rasa persatuan, rasa kerakyatan, dan rasa keadilan. Tujuan kurikulum berupaya untuk menjadikan falsafah negara atau Pancasila sebagai pedoman masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.
    Menurut S. Blom atau dikenal dengan Taksonomi Bloom, rumusan tujuan universal kurikulum harus bersifat komprehensif (menyeluruh), yaitu mengandung aspek pengetahuan (kognitif) : pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi; sikap (afektif) : menerima, merespon, mengorganisasi, evaluasi, dan menjadi pola hidup; dan keterampilan (psikomotorik) : imitasi,, spekulasi, praktisi, artikulasi, dan naturalisasi.
    Berdasarkan uraian di atas, rumusan tujuan kurikulum harus bersifat komprehensif (menyeluruh) Pada aspek kognitif, tujuan yang ingin dicapai mengarahkan pada pengembangan akal, dan intelektual anak didik. Pada aspek afektif, tujuan yang ingin dicapai mengarah pada penguasaan dan pengembangan perasaan. Sedangkan pada aspek psikomotorik tujuan yang ingin dicapai mengarah pada pengembangan keterampilan jasmani anak didik. Tujuan yang dirumuskan bukan hanya memenuhi kebutuhan kognitif saja tetapi harus memenuhi kesemua ranah tersebut. Dengan tujuan yang dirumuskan tersebut membuat anak cerdas dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam pendidikan agama Islam ditambah menjadi cerdas secara spiritual.
    Dalam rangka merumuskan tujuan pendidikan tersebut, secara hierarkis melalui tingkatan-tingkatan, yaitu : tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
    Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan jangka panjang, tujuan ideal pendidikan bangsa Indonesia. Tujuan institusional merupakan sasaran pendidikan suatu lembaga pendidikan, misalnya tujuan institusional SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Universitas/IAIN. Tujuan kurikuler adalah tujuan yang ingin di capai oleh suatu bidang studi. Tujuan instruksional adalah target yang harus dicapai melalui suatu mata pelajaran, biasanya dapat dilihat dalam GBPP (Garis Besar Program Pengajaran) dari suatu bidang studi. Tujuan instruksional dirinci lagi menjadi tujuan instruksional umum dan khusus daam proses pembelajaran di dalam kelas lebih menekankan tujuan khusus sebab hal itu akan dapat memberikan gambaran yang lebih konkret dan operasional, sehingga mudah untuk mencapainya.
    Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi diri anak didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan institusional adalah mewujudkan manusia yang Ceguer, Begeur, Bener, Pinter, Akur, dan Jujur berlandaskan IMTAQ dan IPTEK, serta siap bersaing dalam era global. Tujuan kurikuler mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia adalah membentuk anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan instruksional mata pelajaran pendidikan agama Islam (umum) adalah menjadikan manusia yang memiliki pemahaman tentang nilai-nilai ajaran Islam yang berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak dan dasar-dasar tentang mu’amalah dan dapat menjadikan ajaran Islam sebagai landasan bersikap dan berprilaku dalam menjalani profesinya, baik sebagai pendidik maupun sebagai ilmuwan. Tujuan instruksional khusus mata pelajaran pendidikan agama Islam adalah anak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, melaksanakan sholat dan lain sebagainya.
    Dalam konteks kebijakan kurikulum baru seperti KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang sejak 2006 diberlakukan, tidak dikenal dengan TIU dan TIK dan sebagai gantinya Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator Hasil Belajar (IHB). Namun tetap memiliki arti yang sama. KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari KBK atau Kurikulum 2004. Perbedaannya pihak sekolah diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum dan tetap beracuan pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

2. Komponen Isi/Materi
    Komponen materi adalah isi dan struktur bahasan yang diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi yang dimaksud biasanya berupa bidang studi dan materinya, misalnya : Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan lain-lainya. Bidang studi tersebut disesuaikan dengan jenis, jenjang dan jalur pendidikan yang ada, dan biasanya telah dimuatkan atau dicantumkan dalam struktur program kurikulum sekolah yang  bersangkutan. Tetapi pada KTSP, struktur materi menjadi tidak kaku. Guru dengan kompetensi professional atau kemampuan akademik yang dimilikinya diberi wewenang untuk mengembangkan materi. Karena itu, kemampuan mengembangkan materi menjadi salah satu aspek yang wajib dimiliki seorang guru di era KTSP ini.
    Dalam penyusunan materi mata pelajaran harus selaras dengan apa yang menjadi tujuan. Materi harus disesuaikan dengan  jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. Dengan memperhatikan hal tersebut dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai.
    Materi sebagai salah satu komponen dalam kurikulum, materi pembelajaran tidak dapat diabaikan begitu saja proses penyiapannya. Selama ini ada kesan guru-guru tidak kreatif dalam mempersiapkan materi karena segalanya tercantum dalam buku paket yang secara turun-temurun mereka gunakan. Sangat sedikit guru merancang, merekayasa dan menyusun materi pembelajaran yang diasuhnya. Diterapkannya KTSP, guru harus mampu menyusun konsep materi pelajaran.
    Menurut Hendyat Soetopo setidaknya komponen materi pembelajaran terdiri atas
:
a.    Isi kurikulum yang terdiri dari pokok-pokok bahasan yang merupakan perincian bidang pengajaran untuk dijadikan bahan pelajaran siswa agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, ada yang disebut dengan bahan pengajaran yang merupakan urutan penyampaian pokok bahasan dari tahun ke tahun. Dan ada juga sumber belajar.
b.    Struktur program yang terdiri dari pembagian konsentrasi pada setiap pecahan disiplin keilmuan. Misalnya tingkat SMP, ada fiqh, aqidah akhlak.
    Dalam penyusunan materi pembelajaran harus mencakup pokok-pokok bahasan dari mata pelajaran dan strukur program seperti struktur program SMP mencakup 10 mata pelajaran, alokasi waktu 40 menit, dan minggu efektif dalam satu tahun yaitu 34-38 minggu.
    Dalam konteks pembelajaran PAI struktur materi PAI dapat dikembangkan dan direkayasa dengan mempertimbangkan kebutuhan psikologis, sosial, pandangan keislaman masing-masing siswa, yang selanjutnya dikemas dalam bentuk struktur kajian PAI yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Misalnya, untuk materi Fiqh di tingkat SMP/MTs, seorang guru PAI bisa saja melakukan pengembangan materi dengan membuat struktur bahasan yang dikembangkan dari berbagai sumber dan mazhab Fiqh yang berkembang di masyarakat.
3. Komponen Organisasi/Proses

    Dalam konteks dokumen disebut dengan organisasi yang mencakup urutan materi, kedalaman materi, keluasan materi, dan alokasi waktu. Sedangkan dalam konteks implementasi disebut dengan proses yang mencakup bagaimana materi tersebut diajarkann seperti strategi, metode, media, pendekatan pembelajaran. Dalam konteks dokumen telah dijelaskan secara rinci dalam standar isi (Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi), kita cukup mengetahuinya dengan membaca dalam dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh BSNP. Jadi, kami membahas dalam konteks implementasi (proses).
    Strategi pelaksanaan suatu kurikulum terdeskripsi dari cara yang ditempuh dalam melaksanakan pengajaran, penilaian, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan serta cara melaksanakan pengaturan terhadap kegiatan sekolah secara makro (institusional). Cara dalam melaksanakan pengajaran mencakup cara yang berlaku secara umum dan cara dalam menyajikan setiap bidang studi, termasuk metode  mengajar dan alat pelajaran yang digunakan.
    Proses mencakup metode atau upaya apa saja yang dipakai agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Metode hendaknya relavan dengan tujuan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai siswa tidak paham akibat guru salah dalam menggunakan metode pembelajaran. Sebaiknya guru dalam mentransferkan ilmu menggunakan metode pembelajaran yang bervariatif dan yang paling penting sesuai dengan materi yang ingin disampaikan kepada murid dapat tercapai. Misalnya materi tentang whudu’ disampaikan dengan metode demonstrasi (peragaan).
    Dalam proses pembelajaran seorang guru dituntut untuk memahami strategi pembelajarannya. Strategi menunjukkan pada suatu pendekatan, metode, dan peralatan mengajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Strategi harus dipahami dan dikuasai oleh seorang guru, dan dalam pengaplikasiaanya harus tepat dan akurat. Sebab dengan menggunakan strategi yang tepat dapat meningkatkan proses dan hasil pembelajaran. Namun penggunaan strategi tersebut tergantung pada kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru yaitu kemampuan atau kecakapan dasar professional seseorang dalam bidang keahliannya. Seorang guru harus menguasai ilmu didaktik dan metodik pembelajaran.
    Menurut Noeng Muhadjir ada beberapa strategi yang bisa digunakan dalam pembelajaran nilai-nilai sebagai berikut :
a.    Strategi tradisional
Strategi tradisional ini menggunakan metode indoktrinasi. Strategi ini dapat memetakan secara langsung nilai-nilai yang mana yang baik dan buruk. Strategi ini guru mempunyai peran yang dominan. Strategi ini lebih menekankan pada aspek kognitif.
b.    Strategi bebas
Ini merupakan kebalikan dari strategi tradisional. Dalam strategi ini guru tidak hanya memberitahu siswa pengetahuan tentang nilai-nilai baik atau buruk, tetapi siswa bersama guru terlibat aktif dalam mengidentifikasi nilai-nilai yang disepakati.
c.    Strategi reflektif
Merupakan jalan mondar-mandir antara menggunakan pendekatan teoritis dan pendekatan empirik. Modal utama dari strategi ini adalah sikap konsiensi dan arif seorang guru.
d.    Strategi transinternal
Strategi ini dilakukan dengan jalan tranformasi, transaksi dan traninernalisasi nilai. Guru dan siswa sama terlibat komunikasi aktif yang tidak hanya melibatkan komunikasi fisik tetapi batin.
    Media merupakan sarana pendukung dalam proses pembelajaran. Media sebagai alat bantu yang memudahkan guru menyampaikan materi kurikulum kepada peserta didik agar mudah dimengerti dan dipahami oleh anak didik dalam suasana pembelajaran. Dalam penggunaan media dalam proses pembelajaran, guru harus dapat memilih media yang tepat dengan materi yang disampaikan. Menurun Nana Sudjana, salah satu kriteria dalam pemilihan media yaitu mampu mengoperasikannya, sesuai dengan materi, dan biaya.  Menurut Rowntree, yang dapat dijadikan sebagai media adalah manusia, realita, pictorial (gambar), symbol, dan rekaman suara.
    Dalam pembelajaran PAI, dapat menggunakan pendekatan seperti pendekatan keteladanan, rasional, emosional, fungsional, pengalaman, terpadu dan pendekatan lainnya.
4. Komponen Evaluasi
    Evaluasi merupakan tahap akhir dari kesemua komponen di atas. Evaluasi digunakan untuk menilai seberapa jauh keberhasilan dalam proses pembelajaran dan untuk perbaikan. Evaluasi merupakan hal yang penting karena dengan evaluasi kita dapat mengetahui keberhasilan yang dicapai dan mana komponen-komponen yang akan diperbaiki untuk selanjutnya.
    Yang terjadi dalam evaluasi sekarang adalah banyak guru melakukan evaluasi dari segi pengetahuan dan mengabaikan aspek afektif dan psikomotorik. Sehingga mendapatkan hasil yang tidak valid. Ketika mengevaluasi, evaluasilah secara komprehensif, jika tidak maka akan menimbulkan kepincangan dalam hal penilaian.
    Menurut Sukmadinata, ada bebarapa bentuk atau jenis evaluasi. Pertama, evaluasi hasil belajar. Evaluasi digunakan untuk menilai keberhasilan penguasaan siswa terhadap proses pembelajaran selalu diadakan evaluasi. Dalam evaluasi ini ini disusun butir-butir soal untuk mengukur pencapaian tiap tujuan khusus yang telah ditetapkan. Berdasarkan luas lingkup bahan dan jangka waktu belajar, evaluasi ini dibedakan menjadi evaluasi formatif dan evaluasi summatif.
a.    Evaluasi formatif ditujukan untuk menilai penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan belajar dalam jangka waktu yang relatif pendek. Tujuan utama evaluasi ini untuk menilai proses pengajaran. Untuk pendidikan tingkat dasar, test formatif digunakan untuk menilai kemampuan siswa setelah memahami sub pokok bahasan tertentu.
b.    Evaluasi sumatif ditujukan untuk menilai penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan yang lebih luas sebagai hasil belajar dalam limit waktu yang cukup lama, satu semester atau satu tahun. Evaluasi ini berfungsi untuk tingkat pendidikan dasar. Misalnnya untuk menilai kemajuan belajar siswa seperti kenaikan kelas, kelulusan ujian dan seterusnya.
    Untuk mengukur tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan belajar yang telah ditetapkan. Ada dua macam norma yang harus diperhatikan, yaitu norm referenced dan criterion referenced. Dalam evaluasi formatif menggunakan criterion referenced yaitu penguasaan  siswa yang diukur dengan test belajar lalu dibandingkan dengan  suatu criteria standard sebagai patokan. Sedangkan evaluasi sumatif menggunakan norm referenced yaitu penguasaan siswa yang tidak memiliki criteria standard sebagai patokan penguasaan siswa terhadap tujuan-tujuan belajar.
    Kedua, evaluasi pelaksanaan mengajar. Komponen yang dievaluasi dalam proses pembelajaran adalah keseluruhan dari proses tersebut secara utuh yang meliputi tujuan mengajar, evaluasi bahan ajar, strategi, metodologi pembelajaran dan media yang digunakan. Komponen ini mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, isi, metode, organisasi, fasilitas dan biaya, siswa, guru, keluarga dan masyarakat.
    Fokus utama dalam evaluasi adalah evaluasi hasil belajar dan evaluasi pelaksanaan pengajaran.  Dalam melakukan evaluasi hendaknya dilakukan secara kontinu (terus menerus) dan beracuan pada norma-norma yang berlaku. Maksud dari kontinu adalah evaluasi formatif yaitu penilaian pencapaian siswa dalam hal sub pokok bahasan setelah berakhirnya materi pelajaran. Evaluasi sumatif yaitu dilakukan pada waktu tengah semester dan akhir semester.

KESIMPULAN

    Kurikulum pada awalnya (tradisionalis) mendefinisikan kurikulum merupakan sekumpulan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh anak didik untuk mendapatkan sertifikat. Namun pada perkembangannya (modernis) mendefinisikan bahwa kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran tetapi mencakup semua kegiatan yang bersifat formal (terencana) dan tidak formal (pengawasan sekolah) di bawah pengawasan sekolah untuk meningkatkan penguasan pengetahuan dan pengalamannya agar tercapainya tujuan pendidikan.
    Kurikulum terdiri dari empat komponen yang lazim disebut oleh para ahli yaitu komponen tujuan, komponen materi/isi, komponen organisasi/proses, dan komponen evaluasi.
    Tujuan merupakan suatu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan. Sebab tujuan merupakan sebagai penentu subtansi kurikulum berikutnya atau starting point. Dalam perumusan tujuan harus mempertimbangkan perkembangan kebutuhan dan kondisi masyarakat serta berdasarkan konsep pemikiran falsafah negara. Tujuan mencakup tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler, dan instruksional umum dan khusus.
    Materi merupakan isi dan struktur bahasan yang diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi yang dimaksud biasanya berupa bidang studi dan materinya, misalnya Bahasa Arab dan PAI. Dalam perumusan materi harus disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan jalur pendidikan yang ada. Guru dituntut dapat mengembangkan materi sesuai dengan kompetensi yang ia miliki.
    Organisasi/proses merupakan komponen yang bekerja dalam tahap pelaksanaan dan bagaimana materi tersebut di ajarkan. Dalam memberikan materi kepada anak didik, guru harus memilih strategi, metode, media, dan pendekatan yang tepat dan sesuai dengan materi yang akan diajarkan serta kemampuan dalam melakukannya.
    Evaluasi merupakan komponen yang terakhir. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam proses pembelajaran dan untuk memperbaiki program yang ada. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dan kontinu serta beracuam pada norma-norma yang berlaku. Evaluasi dilakukan dari komponen tujuan sampai komponen proses. Focus utama dalam evaluasi adalah evaluasi hasil belajar dan pelaksanaan pengajaran.
C. Silabus
PENGERTIAN SILABUS
Menurut para ahli:
Ø  Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)
Ø  Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar (Yulaelawati, 2004:123)
Ø  Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan (Mulyasa,2010:190)
Dari beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

  PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Dalam KTSP, pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diberi kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan  kondisi kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangan kurikulum nasional (standar nasional), maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. Prinsip- prinsip tersebut adalah:
1.      Ilmiah
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2.      Relevan
Relevan dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yakni tingkat perkembangan intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik. Disampig itu, relevan mengandung arti kesesuaian atau keserasian antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat pemakai lulusan. Dengan demikian lulusan pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dilapangan baik secara kuantitas maupun kualitas. Relevan juga dikaitkan dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya, sehingga terjadi kesinambungan dan pengembangan silabus.
Relevan dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu relevan secara internal dan eksternal. Relevan secara internal adalah kesesuaian antara silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Sedangkan relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus dengan karakteristik peserta didik,kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
3.Fleksibel
Pengembangan silabus KTSP harus dilakukan secara fleksibel. Fleksibel dalam silabus dapat dikaji dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan, dan fleksibel sebagai kaidah dalam penerapan kurikulum. Fleksibel sebagai suatu pemikiran pendidikan berkaitan dengan dimensi peserta didik dan lulusan, sedangkan fleksibel sebagai suatu kaidah dalam penerapan kurikulum berkaitan dengan pelaksanaan silabus.
Prinsip fleksibel tersebut mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak. Guru sebagai sarana pelaksana silabus, tidak mutlak harus menyajikan program dengan konfigurasi seperti dalam silabus (dokumen tertulis), tetapi dapat mengakomodasi sebagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya. Demikian halnya peserta didik, mereka diberikan berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Sedangkan fleksibel dari segi lulusan mereka memiliki kewenangan dan kemampuan yang multi arah berkaitan dengan dunia kerja yang akan dimasukinya.
4. Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas atau kesinambungan tersebut bisa secara vertikal, yakni dengan jenjang pendidikan yang ada di atasnya dan bisa juga secara horizontal yakni dengan program-program lain atau dengan silabus lain yang sejenis.



5. Konsisten
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara konsisten, artinya bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.
6. Memadai
Memadai dalam silabus mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi standar, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Di samping itu, prinsip memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang berarti bahwa kompetensi dasar yang dijabarkan dalam silabus, pencapaiannya ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai.
7. Aktual dan Kontekstual
Aktual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dikembangkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang sedang terjadi dan berlangsung di masyarakat.
8. Efektif
Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan secara efektif, yakni memperhatikan keterlaksanaan silabus tersebut dalam proses pembelajaran, dan tingkat pembentukan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran nyata di kelas atau di lapangan, sebaliknya silabus tersebut dapat dikatakan kurang efektif apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan. Keefektifan silabus tersebut dapat dilihat dari kesenjangan yang terjadi antara silabus sebagai kurikulum tertulis (written curriculum), potensial curriculum atau kurikulum yang diharapkan (intended curriculum) dengan curriculum yang teramati (observer curriculum) atau silabus yang dapat dilaksanakan (actual curriculum). Sehubungan dengan itu, dalam pengembangan silabus guru atau pengembang silabus harus membayangkan situasi nyata di kelas agar kendala-kendala yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu menganga.
9. Efisien
Efisien dalam silabus berkaitan dengan upaya untuk memperkecil atau menghemat penggunaan dana, daya, dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi standar yang ditetapkan. Efisien dalam silabus bisa dilihat dengan cara membandingkan antara biaya,tenaga,dan waktu yang digunakan untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat dibentuk oleh peserta didik. Dengan demikian, setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan silabus dan perencanaan pembelajaran sehemat mungkin, tanpa mengurangi kualitas pencapaian dan pembentukan kompetensi
v  Prosedur pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus KTSP dalam garis besarnya mencangkup langkah-langkah sebagai berikut:
·         Mengisi kolom identitas
·         Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
·         Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
·         Mengidentifikasi materi standar
·         Mengembangkan pengalaman (standar proses)
·         Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
·         Menentukan jenis penilaian
·         Alokasi waktu
·         Menentukan sumber belajar
1.      Mengisi kolom identitas
Contoh : cara mengisi kolom identitas





2.      Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL)
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi mata pelajaran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.     Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan.
b.      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.       Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
3.      Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar merupakan rincian dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar mata pelajaranan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  a.       Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan dengan urutan yang ada dalam standar isi.
  b.      Keterkaitan antara kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
  c.       Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar kompetens
4.      Mengidentifikasi Materi Standar
Mengidentifikasi materi standar yang menunjang standar kompetensi dan kompetensi dasar, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
b.      Kebermanfaatan bagi peserta didik.
c.       Struktur keilmuan.
d.      Kedalam dan keluasan materi.
e.       Relevensi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
f.       Alokasi waktu.

5.      Mengembangkan Pengalaman Belajar (Standar Proses)
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilaskukan peserta didik dalam proses pembentukan kompetensi, dengan berintraksi aktif dengan sumber belajar mlaui pendekatan, metode, dan media pembelajaran yang bervariasi.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan menajeman pengalaman belajar peserta didik
6.      Merumuskan Indikator Keberhasilasn
  a.  Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilskukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
  b.      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan , potensi daerah, dan peserta didik.
  c.       Indikator dirumuskan dalam kata kerja operasional yang dapat diukur dan dapat diobservasi , sehingga dasar dalam menyusun alat penilaian
7.      Menentukan Penilaian (Standar Penilaian)
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator, dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, penilaian diri.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian,yaitu :
a.       Penilaian dilakukan untuk mengujur pencapaian kompetensi.
b.      Menggunakan acuan criteria.
c.       Menggunakan system penilaian berkelanjutan.
d.        Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
e.   Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran.

8.      Alokasi Waktu
 Alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar dilakukan dengan memperhatikan jumlah minggu efektif dan alokasi mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingannya.Alokasi waktu yang tercantum dalam silabus merupakan pemikiran waktu yang dibutuhkan oleh rata-rata peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar
9.      Menentukan Sumber Belajar
 Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, social, budaya.
 Penentuan sumber belajar dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar , indikator kompetensi serta materi pokok, dan kegiatan pembelajaran.

v  Proses Pengembangan Silabus
Untuk memberi kemudahan guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan silabus berbasis KTSP, perlu dipahami proses pengembangannya, baik yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun revisi.
1.      Perencanaan
Dalam perencanaan ini tim pengembang harus mengumpulkan informasi dan referensi, serta mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan dalam pengembangan silabus. Pengumpulan informasi dan referensi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi, seperti computer dan internet.
2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan menyusun silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Merumuskan kompetensi dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi standar yang memuat kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar, dan indicator hasil belajar.
b.    Menentukan strategi, metode dan teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran.
c.       Menentukan alat evaluasi berbasis kelas ( EBK) dan alat ujian berbasis sekolah atau school based exam ( SBE) sesuai dengan visi dam misi sekolah.
            Menganalisis kesesuaian silabus dengan ;pengorganisasian pengalaman belajar dan waktu yang tersedia sesuai dengan kurikulum beserta perangkatnya.
3.      Penilaian
            Penilaian silabus harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan menggunakan model-model penilaian.
4.      Revisi
            Draft silabus yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas silabus, penilaian, ahli, dan uji lapangan. Berdasarkan hasil uji kelayakan kemudian dilakukan revisi. Revisi ini pada hakikatnya perlu dilakukan secara kontiniu dan berkesinambungan, sejak awal penyusunan draft sampai silabus tersebut dilaksanakan dalam situasi belajr yang sebenarnya. Revisi silabus harus dilakukan setiap saat, sebagai aktualisasi dari peningkatan kualitas yang berkelanjutan (continuous quality improvement).
v  Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
v  Manfaat Silabus
a.       Pedoman bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut
b.      Pembuatan rencana satuan pembelajaran
c.       Pengelolaan kegiatan pembelajaran
d.      Penyediaan sumber belajar
e.       Pengembangan sistem penilaian

  FORMAT SILABUS
Format silabus yaitu:
SILABUS
Mata Pelajaan              :................................              
Alokasi Waktu                        :  ...............................
Kelas/Semester                        :.................................. 
No
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
Pengalaman Belajar
Evaluasi
Media dan Sumber Belajar

















Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1.       Silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian,alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
2.      Prinsip-prinsip Pengembangan silabus yaitu:
a.       Ilmiah
b.      Relevan
c.       Sistematis
d.      Konsisten
e.       Memadai
f.       Aktual dan kontekstual
g.      Fleksibel
h.      Menyeluruh





D. RPP (Rencana Perencanaan Pembelajaran)

Definisi Perencanaan Pembelajaran Menurut Para Ahli                                                  
a)     Smith & Ragan
Proses sistematis dalam mengertikan prinsip belajar dan pembelajaran ke dalam rancangan untuk bahan dan aktivitas pembelajaran. Proses sistematis dan berfikir dalam mengartikan prinsip belajar dan pemebelajaran ke dalam rancangan untuk bahan dan aktivitas pemebelajaran.
b)    Zook
Proses berfikir sistematis untuk mebantu pelajar memahami (belajar).
c)     Ibrahim
Kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pembelejaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikan, serta alat atau media apa yang diperlukan.
d)    Banghart dan Trull
Proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan atau metode pembelajaran, dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa satu semester yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
“Perencanaan” harus memiliki 4 unsur Yaitu :
1. Adanya tujuan yang harus dicapai.
2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan
3. Sumber daya yang dapat mendukung
4. Implementasi setiap keputusan      
Rencana pembelajaran hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek yang dilakukan oleh guru untuk dapat memperkirakan berbagai tindakan yang akan dilakukan dikelas atau diluar kelas.Perencanaan pembelajaran tersebut perlu dilakukan agar guru dapat mengkoordinasikan berbagai komponen pembelajaran yang berorieantasi    (berbasis)pada pembentukan kompeten sisiswa,yakni kompetensi dasar,materi standar,indicator,hasil belajar,dan penilaian berbasis kelas.kompetensi dasar berfungsi untuk memberikan makna terhadap kompetensi dasar.indikator hasil belajar berfungsi sebagai alat untuk mengukur ketercapaian kompetensi.sedangkan penilaian berbasis kelas sebagai alat untu mengukur pembentukan kompetensi serta menentukan tindakan yang harus dilakukan jika kompetensi standar belum tercapai.

Perencanaan pengajaran mempunyai beberapa faktor yang mendukung tujuan pembelajaran tercapai misalnya:
a)  Persiapan sebelum mengajar
b) Situasi ruangan dan letak sekolah dari jangkauan kendaraan umum
c)  Tingkat intelegensi siswa
d) Materi pelajaran yang akan disaampaikan

Hidayat (1990 : 11)mengemukakan bahwa perangkat yang harus dipersiapkan dalam perencanaan pembelajaran antara lain :
1.     memahami kurikulum
2.     menguasai bahan ajar
3.     menyusun program pengajaran
4.     melaksanakan program pengajaran
5.     menilai program pengajaran dan hasil proses belajarmengajar yang telah dilaksanakan.

KOMPONEN- KOMPONEN PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Menurut masyitoh dalam bukunya yang berjudul perencanaan pembelajaran (2005) bahwa komponen-komponen perencanaan pembelajaran di antaranya terdiri dari:
-         strategi
-         materi
-         tujuan
-         evaluasi
JENIS-JENIS PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.  Program harian/mingguan.contohnya: rencana pelaksanaan pembelajaran
2.  Program semester,yaitu program pengajaran yang mencakup kompetensi,materi pelajaran, kegiatan pembelajaran,indikator,penilaian,alokasi waktu,sumber,dan alat belajar. Contohnya:silabus
3.  Program tahunan yaitu program pengajaran yang mencakup seluruh mata pelajaran untuk satu tahun.contohnya untuk kelas 1,11,dan 111.
 MANFAAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN

1)    Kerana adanya perencanaan maka pelaksaaan pengajaran menjadi baik dan efektif.yang dimaksud adalah maka seorang guru bisa memberikan materi pelajaran dengan baik kerana ia harus dapat menghadapi situasi didalam kelas secara mantap ,tegas dan fleksibel
2) Kerana perencanaan maka seseorang akan tumbuh menjadi seorang guru yang baik .yang dimaksud adalah guru ,membuat persiapan yang baik dan adanya pertumbuhan berkat pengalaman dan akibat dari hasil belajar yang terus menerus.
3) Sebagai pola dasar dalam mengatus tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam proses pembelajaran
4)  Untuk penghematan waktu, tenaga, biaya, alat, dll.
Perencanaan berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan.perencanaan mendahului pelaksanaan ,mengingat perencanaan merupakan suatu proses untuk nmenentukan kemana harus pergi dan mengidentifikasikan persyaratan yang diperlukan dengan cara yang efektif dan efisien.


















BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari berbagai definisi yang kami kemukakan tentang kurikulum oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum pada awalnya (tradisionalis) mendefinisikan kurikulum merupakan sekumpulan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh anak didik untuk mendapatkan sertifikat. Namun pada perkembangannya (modernis) mendefinisikan bahwa kurikulum bukan hanya sekumpulan mata pelajaran tetapi mencakup semua kegiatan yang bersifat formal (terencana) dan tidak formal (pengawasan sekolah) di bawah pengawasan sekolah untuk meningkatkan penguasan pengetahuan dan pengalamannya agar tercapainya tujuan pendidikan.
Dari beberapa definisi silabus di atas dapat disimpulkan bahwa silabus adalah seperangkat rencana yang berisi garis besar atau pokok-pokok pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Perencanaan berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan.perencanaan mendahului pelaksanaan ,mengingat perencanaan merupakan suatu proses untuk nmenentukan kemana harus pergi dan mengidentifikasikan persyaratan yang diperlukan dengan cara yang efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA
http://edu-articles.com/pengembangan-silabus/. Diakses : Tanggal 08 September 2015
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, 2008, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hal.            38
Blomm,Benjamin S.(1979).Taxonomi Education Objectives : Cognitive Domain, New York : David McKay
P, Djaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia.2006. Surakarta : Pustaka Mandiri
Hamalik, Oemar. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Bandung : Pustaka Martiana, 1981
 Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hal. 190bid, hal. 212
Mansur muslih, KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan, 2007, Jakarta: Bumi Aksara, hal. 25-26
Mulysa. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hal. 218-219.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
Sanjaya, Mina.Kurikulum dan Pembelajaran.2008.Jakarta : Kencana Prenada Group
Sanjaya, Mina.Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Kencana Prenada Group
Widodo utomo, Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian B.Indonesia, 2003, Jawa Timur : Dinas pendidikan dan kebudayaan 2003

No comments:

Post a Comment